PN Jaksel Gugurkan Praperadilan

Kuasa Hukum OC Kaligis Pertimbangkan PK

Senin, 24 Agustus 2015 | 14:04 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat (tengah) bersama rekannya mengikuti sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di PN Jakarta Selatan, 10 Agustus 2015
Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat (tengah) bersama rekannya mengikuti sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di PN Jakarta Selatan, 10 Agustus 2015 (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Tim kuasa hukum advokat kondang OC Kaligis sontak melayangkan keberatan saat mendengar hakim tunggal Suprapto memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan klien mereka. Bahkan, tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

Salah seorang kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah menyatakan, PN Jaksel telah bertele-tele dalam menangani gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, apabila perkara pokok sudah disidangkan, maka praperadilan dinyatakan gugur melalui penetapan bukan melalui putusan. Apalagi, dalam putusannya, hakim tidak mempertimbangkan saksi, dan saksi ahli yang telah disampaikan pihak pemohon dan termohon.

"Menetapkan praperadilan gugur bukan melalui putusan akhir. Kalau melalui putusan akhir harus diadili semua hukum materialnya," kata Alamsyah seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (24/8).

Humphrey Djemat, yang juga menjadi kuasa hukum OC Kaligis, menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan KPK yang dinilainya tidak normal. Saat sidang perdana praperadilan, KPK meminta sidang ditunda dengan alasan mengumpulkan bukti. Padahal, kata Humphrey, hal itu hanya alasan KPK agar praperadilan yang diajukan kliennya gugur karena tak berselang lama KPK melimpahkan berkas pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Ini pelimpahan tidak normal. Hakim tidak melihat hal tersebut, karena saat sidang dibuka, KPK minta ditunda dua minggu, tanggal 12 (Agustus) pelimpahan di Pengadilan Tipikor. Ini tunjukkan etika tidak baik, jadi ini pelimpahan tidak normal, tapi berniat gugurkan praperadilan," tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, Humphrey menegaskan pelimpahan berkas pokok perkara yang dilakukan KPK telah cacat hukum.

Seperti diberitakan, PN Jaksel memutuskan menggugurkan praperadilan yang diajukan Kaligis, Senin (24/8). Dalam putusannya, hakim tunggal Suprapto menyatakan praperadilan OC Kaligis gugur dengan pertimbangan berkas pokok perkara Kaligis telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, Pengadilan Tipikor sudah memeriksa pokok perkara. Hal ini sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.

"Hakim praperadilan berpendapat oleh karena perkara atas nama terdakwa telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan Tipikor, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur," katanya.

Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (27/7) dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap dirinya saat ditahan KPK.

Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan pada 14 Juli lalu. Pada hari yang sama, Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur dan langsung ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon