Kritik SBY soal Gula Impor, Partai Demokrat Serang Balik Mantan Dirut RNI
Senin, 24 Agustus 2015 | 18:39 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron kritisi pernyataan Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Ismed Hasan Putro tentang kebijakan penetapan kuota impor gula di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Ketua Umum Partai Demokrat (PD).
Menurut Politikus PD, pernyataan Ismed sangat aneh, tendensius, serta tak berdasar. Apalagi bila Ismed menyebut kebijakan SBY merugikan negara.
"Pernyataan kebijakan itu merugikan negara sangat aneh dan tidak berdasar. Kebutuhan gula nasional baik untuk konsumsi maupun industri, setiap tahunya naik terus. Dan produksi dalam negeri pun juga naik," jelas Herman, Senin (24/8).
"Namun karena kebutuhan industri meningkat pesat kebutuhannya pun meningkat pula, hingga kemampuan dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi permintaan, dan impor adalah jalan terakhir yang dilakukan."
Ituupun, lanjut dia, impor hanya diperuntukan untuk kebutuhan industri, dengan memperhatikan industri gula dan petani tebu dalam negeri.
Diapun mempertanyakan maksud Ismed dengan pernyataan itu. Sebab Ismed juga adalah mantan Dirut PT RNI yang berkaitan dengan gula. Seingat dia, saat menjabat dirut RNI, Ismed justru selalu minta kuota impor gula untuk RNI.
"Dan dia menyatakan bahwa sampai kiamat pun swasembada gula tidak akan tercapai," kata Herman.
Dia melanjutkan, perlu diketahui di era pemerintahan SBY, sangat jelas ada lima komoditas pangan pokok yang secara khusus diupayakan menuju swasembada. yaitu beras, gula, daging sapi, jagung, dan kedelai.
"Progres report dan evaluasi setiap tahunnya selalu ada kemajuan, bahkan untuk beras dan jagung sejak tahun 2008 ditetapkan sebagai swasembada berkelanjutan, karena produksinya sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata dia.
Perlu dicatat pula bahwa sejak tahun 2004, SBY sudah mencanangkan revitalisasi sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Hal itu sebagai upaya menuju kemandirian pangan di Purwakarta.
"Dokumennya lengkap, serta arah, tujuan dan pencapiannya jelas dan terukur," jelas Herman.
Sebelumnya, Ismed Hasan Putro menyebut, Kementerian Perdagangan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kuota impor gula rafinasi hingga 6 juta ton. Dia menilai, penetapan itu diduga masuk kategori tindak pidana.
"Akibat impor dalam jumlah itu industri gula di dalam negeri tak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang," ujar Ismed.
Mantan Dirut RNI ini mengatakan, potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp 3 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




