SP JICT Minta Perlindungan Hukum

Senin, 24 Agustus 2015 | 19:05 WIB
AP
B
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: B1
Ketua Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container terminal (SP JITC) Nova Sofyan Hakim (ketiga kanan) bersama Sekjen SP JICT Firman (ketiga kanan) bersama sejumlah perwakilan usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8).
Ketua Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container terminal (SP JITC) Nova Sofyan Hakim (ketiga kanan) bersama Sekjen SP JICT Firman (ketiga kanan) bersama sejumlah perwakilan usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk memberi perhatian terhadap laporan pencemaran nama baik yang mereka ajukan hari ini.

SP JICT berharap Presiden dan Kapolri bisa memberikan perlindungan hukum atas pelaporan kasus pidana itu.

"Demi mewujudkan prinsip good corporate governance, kami mohon kiranya Bapak Presiden Joko Widodo, Kapolri, serta Kabareskrim bisa betul-betul memberi perhatian khusus terhadap perlindungan hukum dan Pelaporan pidana yang diajukan oleh SP JICT serta berbagai konteks masalah yang timbul antara SP JICT dengan RJL (Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Red)," ujar Ketua SP JICT Nova Sofyan di Jakarta, Senin (24/8).

Hari ini, SP JICT melapor ke Bareskrim Polri atas serangkaian dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh RJL.

Aduan itu berdasarkan Undang-Undang ITE. Menurut Nova, SP JICT telah menugaskan Malik Bawazier sebagai pengacara untuk melakukan pengaduan itu ke Bareskrim.

Nova mengatakan, publik jelas mengetahui bahwa SP JICT berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis yang tengah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program Nawacita Presiden Jokowi.

"Tapi, SP JICT kini menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius. Kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah pelayan publik," ujarnya.

Dikatakan, seharusnya RJL mengerti adanya "prinsip kehati-hatian dalam ruang publik", sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang tendensius serta menghina setiap individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT.

"Kami mengingatkan bahwa kemerdekaan dalam berserikat dan menyampaikan pendapat adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undangan," katanya.

Menurut Nova, seharusnya pemimpin memiliki integritas melindungi dan mengayomi bawahan yang dipimpinnya. Pemimpin bisa berdiskusi secara baik dan solutif dalam menemukan opsi penyelesaian atas setiap permasalahan yang timbul.

"Bukan malah sebaliknya, melontarkan pernyataan yang bersifat tendensius, menghina, dan menunjukkan arogansi hanya karena bersikap berseberangan dengan anak buah," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon