Pasangan Calon Tak Lolos, JPPR: Syarat Perseorangan Terlalu Berat
Selasa, 25 Agustus 2015 | 10:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) kemarin, Senin (24/8). Menurut KPU, terdapat 59 pasangan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang. Ke-59 paslon tersebut terdiri dari 22 pasangan dari dukungan partai politik (parpol) dan 37 dari pasangan calon perseorangan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, menilai, ketidaklolosan ini disebabkan karena beratnya persyaratan.
Menurut Masykurudin, peningkatan persyaratan dukungan KTP yang cukup banyak menjadi faktor paling besar pada gagalnya ketidaklolosan paslon.
"Adanya jalan alternatif perseorangan ketika partai politik menutup akses pencalonan melalui kursi DPRD nyatanya terbentur pada persyaratan dukungan yang cukup tinggi," ujar Masykurudin di Jakarta, Selasa (25/8).
Menurutnya, hasil penetapan KPU ini menjadi pembelajaran penting bagi perbaikan ketentuan perundang-undangan ke depan, terutama bagaimana mewujudkan sistem pencalonan yang mempunyai legitimasi kuat, tetapi tidak memberatkan.
"Terhadap dukungan dari partai politik, ketidaklolosan diakibatkan karena seleksi internal partai politik yang tidak mencakup aspek administrasi," tandas Masykurudin.
Demikian pula, dalam proses pencalonan maupun dalam membangun koalisi antar partai politik dilakukan di masa-masa terakhir pendaftaran. Seleksi pasangan calon lebih banyak didasarkan pada aspek situasi politis di suatu daerah, sehingga sibuk dengan kalkulasi menang-kalah.
"Parpol lebih sibuk dengan kalkulasi kalah menang daripada memastikan secara internal perihal kelengkapan administrasi, keabsahan syarat dukungan dan kondisi kesehatan," tegasnya.
"Adalah kerugian yang sangat besar, dengan adanya potensi hilangnya 59 pasangan calon untuk terlibat dalam pilkada serentak. Sangat cukup menjadi pembelajaran bagi perbaikan undang-undang ke depan," tambah Masykurudin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




