Polres Metro Jakut Tangkap Pelaku Penculikan Bayi di Warakas

Rabu, 26 Agustus 2015 | 19:21 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi bersama jajaran Polsek Tanjung Priok dan KPAI mendatangi rumah korban di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menyerahkan bayi yang menjadi korban penculikan oleh dua perempuan yang, Rabu 26 Agustus 2015.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi bersama jajaran Polsek Tanjung Priok dan KPAI mendatangi rumah korban di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menyerahkan bayi yang menjadi korban penculikan oleh dua perempuan yang, Rabu 26 Agustus 2015. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta./Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penculikan bayi yang baru berusia empat bulan dalam waktu kurang dari sehari dari kediamannya di Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara‎.

Diketahui penculikan tersebut dilakukan oleh kerabat yang baru dikenal dari ibu pemilik bayi, Septiani Deiana Beby Kilah (35)‎ pada Selasa (25/8) Pukul 16.00 WIB dan berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian pada Rabu (26/8) pagi sekitar Pukul 11.00 WIB.

Pelaku penculikan diketahui bernama Evi (25) bersama kakaknya Eva‎ diamankan bersama korban LSA (4 bulan) di sebuah warung yang ada di perbatasan wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan ‎penangkapan terhadap pelaku penculikan dimungkinkan karena anggota buru sergap (buser) Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang dipimpin Wakasat Reksrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Pujiyarto mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap warga sekitar.

"Kita bisa melacak dan mengetahui keberadaan pelaku atas koordinasi oleh salah satu warga yang rupanya melayani pembelian pulsa oleh salah satu komplotan penculik sesaat mereka melakukan penculikan," ujar Susetio, Rabu (26/8) sore di rumah korban yang ada di Jalan Warakas 5 Gang 12 Nomor 91, RT10/RW10, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurutnya, antara penculik dengan ibu korban baru kenal beberapa atas rekomendasi dari Mami Yanti yang memberikan tugas bagi mereka untuk belajar cara mengasuh keponakannya yang baru dilahirkan beberapa bulan itu

"Dari pengakuan tersangka, dia hanya ingin memiliki korban karena gemas akan kelucuannya, namun‎ kita akan telusuri lebih lanjut apakah pelaku berkomplot dengan jaringan penjual bayi yang selama ini sering beraksi," lanjut Susetio didampingi Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Tumpak Simangunsong.

Sementara itu, Beby (ibu kandung korban)‎, mengungkapkan ia sudah memiliki kecurigaan terhadap kedua pelaku yang sudah tiga kali datang ke rumahnya dengan arahan dari Mami Yanti.

"Mami Yanti itu sepertinya yang nyuruh mereka berdua untuk mengambil anak saya, soalnya sejak sebelum lahir saja dia sudah bilang akan mengadopsi anak saya, dan setelah lahir lalu saya update gambar BBM saya, dia makin terus mendesak untuk mengadopsi anak saya itu," kata Beby.

Menurut Beby, saat terjadi penculikan‎ ia dikecohkan dengan ajakan pelaku yang mengajaknya untuk membeli makanan di warung nasi padang yang jaraknya agak jauh dari rumah.

"Pembantu saya (Mariam) mengaku saat saya pergi, salah satu pelaku datang bersama seorang pria yang kulitnya agak gelap dan berpakaian lusuh yang mengaku disuruh oleh saya untuk membawa anak saya itu, lalu mereka bawa kabur," jelasnya.

Meski anaknya bisa kembali dalam kondisi selamat, namun Beby mengaku geram terhadap dua pelaku yang melakukan aksi penculikan terhadap anaknya dan meminta polisi untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak yang bermain dari kasus penculikan ini.

"Saat ini anak saya dalam kondisi sehat, tapi ada bekas luka lecet di bagian dubur karena gesekan saat akan buang air besar, sepertinya‎ dia dikasih makanan, padahal harusnya dia belum boleh diberi makanan padat dan masih harus disusui dengan air susu ibu," tandas Beby.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, yang ikut memantau pengembalian korban ke ibunya, mengapresiasi‎ kinerja Polsek Tanjung Priok beserta jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang bisa menangkap pelaku penculikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Kehadiran polisi sangat berarti bagi masyarakat untuk membantu berbagai persoalan, termasuk salah satunya adalah tindakan penculikan yang terjadi di kasus ini, sangat miris sekali bayi yang belum genap berusia setahun diculik oleh para pelaku dari ibunya sendiri," kata Erlinda.

Ia mengaku dalam kebanyakan kasus penculikan, pada akhirnya si pelaku akan meminta uang tebusan ataupun anak tersebut akan dijual kepada oknum yang akan membeli bayi tersebut.

"Penculikan yang terjadi pada LSA ini bukan yang pertama kali terjadi di Jakarta Utara dan saya harap kepolisian bisa mengungkap apa sesungguhnya motif yang membuat pelaku‎ tega melakukan tindakan penculikan itu," lanjut Erlinda.

Menurut hasil pengamatan SP saat rombongan Polres Metro Jaka‎rta Utara bersama KPAI mendatangi Pukul 15.09 WIB mendapat sorakan dari warga tetangga. Sesekali terdengar selentingan ungkapan kekesalan dari ibu-ibu rumah tangga yang menginginkan pelaku dihadirkan dalam proses pengembalian bayi tersebut untuk diberikan pelajaran.

Atas tindakan yang dilakukan Evi dan Eva, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dengan dasar Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 330 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon