Peraturan KPU Harus Hormati Kearifan Lokal
Rabu, 26 Agustus 2015 | 21:06 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengusulkan adanya penambahan asas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) demi mengatasi masalah yang muncul saat ini. Asas itu adalah asas kearifan lokal dan efisiensi.
"Harus ada penambahan asas, yaitu efisiensi dan kearifan lokal. Dua asas itu harus memperhatikan soal anggaran dan mengakomodasi budaya daerah," terang Lukman Edy, dalam diskusi Fraksi PKB, bertema "Pilkada Serentak yang Tak Serentak: Menuju Penyempurnaan UU Pilkada", Rabu (26/8).
Kata Lukman, lingkup kerja KPU adalah pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Sementara, pilkada dinilai bukanlah rezimnya KPU. Karenanya, menurut Lukman, ke depannya, hanya KPUD saja yang melaksanakan pilkada daerah. KPU Pusat cukup melaksanakan pilpres dan pileg.
"Dengan adanya upaya mengakomodasi kearifan lokal, maka KPUD yang mengatur semua. Tidak ada PKPU yang membuat Komisi II dan KPU berantem terus," tegas Lukman.
Menurut Lukman, kearifan lokal ini bukanlah masalah sederhana. Sebab, potensi konflik horizontal makin lama makin lebar akibat adopsi demokrasi model saat ini.
"Kita sudah menangkap sinyal di beberapa daerah yang tidak mau memperhatikan kearifan lokal. Ada daerah yang pesimistis orang daerah bisa memimpin daerahnya karena (berasal dari) minoritas dan (kaum) pendatang. Ini menyimpan bara konflik," jelasnya.
Kedua, pemilihan kepala daerah di masing-masing wilayah di Indonesia sebenarnya harus juga menghargai perbedaan kebiasaan yang ada. Kadangkala, satu peraturan yang sama dibuat di pusat, belum tentu bisa menyelesaikan masalah di daerah.
Secara teknis, menghargai kearifan lokal dalam aturan pilkada, juga akan mempermudah teknis menangani pilkada di seluruh Indonesia. Sebab, wilayah geografis Indonesia yang besar bisa mempersulit penanganan masalah yang ada.
"Saya membayangkan akan muncul kearifan-kearifan lokal yang luar biasa. Saya melihat ada daerah yang melakukan kreativitas-kreativitas yang menarik dan berwarna. Misalnya, ada daerah yang melakukan pemilihan dengan sistem distrik," tambah Lukman.
Menurutnya, menghormati kearifan lokal itu bisa diwujudkan dengan pembuatan petunjuk pelaksanaan dari tingkat Peraturan Pemerintah hingga ke Permendagri.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Gumay, menilai keinginan mengangkat kekhasan lokal demikian adalah langkah yang sah-sah saja. Namun, menurutnya, tak perlu ada dikotomi di antara KPU Pusat dan KPUD.
Sebab, toh, selama ini praktik demokrasi Indonesia juga menghargai kearifan lokal, walau struktur penyelenggara pemilihannya jelas. "Konsep-konsep kekhasan lokal harus dilihat. Misalnya Papua, sistemnya noken," kata Hadar.
Dia menilai, apabila penghormatan terhadap kearifan lokal itu berkonsekuensi pada pembangunan lembaga baru, maka akan membuat biaya semakin mahal. Baginya, membangun lembaga baru akan berbiaya besar sekali. "Saya kira biayanya besar sekali," tandas Hadar.
Sementara untuk efisiensi biaya, Hadar sepakat bila pilkada di Indonesia didorong memanfaatkan teknologi. Sejauh ini, KPU sudah mencoba mengkajinya, salah satunya terkait e-voting.
"Namun, kami nilai penggunaan itu kesimpulannya adalah terlalu cepat bila saat ini (dilakukan). Yang bisa kami gunakan adalah e-tabulasi, terkait rekap suara dari KPUD," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




