Permohonan Periksa Kesehatan Dikabulkan, Sidang Kaligis Kembali Ditunda
Kamis, 27 Agustus 2015 | 14:45 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan advokat kondang OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan kepada dokter Terawan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Kaligis, yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, pun kembali ditunda hingga Senin (31/8). "Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam penetapannya, Sumpeno menyatakan, Kaligis dapat memeriksakan kesehatannya kepada dokter, Kamis (27/8), Jumat (28/8) atau Sabtu (29/8). Namun, dalam pemeriksaan kesehatannya ini, Kaligis harus dikawal ketat oleh petugas KPK.
Penetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Kaligis disambut pengunjung sidang, yang didominasi oleh pegawai OC Kaligis dengan bertepuk tangan.
Persidangan dengan agenda mendengar dakwaan JPU terhadap Kaligis sempat ditunda pada pekan lalu. Saat itu, Kaligis tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan pada 14 Juli lalu. Pada hari yang sama, Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur dan langsung ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar US$ 15.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilayangkan klien Gerry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis.
Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan, terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Provinsi Sumut 2012-2013. Dalam pengembangan kasus ini, selain Kaligis, KPK juga telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka pemberi suap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




