Rekening Diblokir, 100 Anak Buah Kaligis Tak Mendapat Gaji

Kamis, 27 Agustus 2015 | 14:59 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015 (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta- Advokat kondang, Otto Cornelis Kaligis menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadapnya terkait perkara dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/8). Selain meminta waktu agar persidangan ditunda karena sakit dan belum membaca berkas acara pemeriksaan serta surat dakwaan, kehadirannya di persidangan juga dimanfaatkan Kaligis untuk mengadu pada Majelis Hakim.

Kepada Majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno, Kaligis mengaku ratusan pegawainya yang sebagian besar pengacara di Kantor Kaligis & Associates tidak mendapat gaji selama dirinya ditahan KPK. Hal ini lantaran rekening untuk membayar gaji turut diblokir KPK.

"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Atas kondisi itu, Kaligis meminta pertimbangan Majelis Hakim untuk menetapkan membuka pemblokiran rekening miliknya itu. Kaligis berdalih, rekening yang berisi gaji pegawainya itu tidak terkait dengan perkara yang menjeratnya.

"Izin kok ditutup rekening saya, apa relevansinya. Kalau uang masuk bisa, kalau uang keluar enggak boleh, ini bagaimana," keluh OC Kaligis.

Dalam persidangan ini, Kaligis menolak mendengar materi dakwaan yang disusun Jaksa KPK dengan alasan sakit. Untuk menguatkan alasan tersebut, Kaligis menyebut telah mengantongi surat dokter yang berisi hasil pemeriksaan kesehatannya.
"Ini ada surat dokter, sakit bagian syaraf," katanya.

Selain meminta agar terlebih dahulu diperiksa oleh dokter pribadinya bernama Terawan, Kaligis menolak dakwaan dibacakan dengan alasan belum membaca berkas perkara dan surat dakwaan serta belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya.
"Saya tidak berperiksa sebelum diperiksa dokter Terawan. Saya juga belum menunjuk pengacara," katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno kemudian bertanya pada Kaligis mengenai kesiapannya mendengar dakwaan dari Jaksa. Namun, Kaligis kembali menolak mendengar dakwaan, dan meminta waktu untuk menyiapkan diri. "Kalau dakwaan dibacakan, apakah saudara akan paham?," tanya Hakim Sumpeno pada Kaligis.

"Saya menolak, kasih saya berkasnya. Kedua, saya akan siap (jika diperiksa dokter Terawan dulu), anak saya diperiksa cuma dua hari tidak butuh waktu lama, supaya ada ketenangan jiwa saya, ini panas di sini (kepala), saya enggak punya obat. Kasih saya dulu berkasnya. Hari ini saya menolak dan saya belum menunjuk penasihat hukum dan harus ada dokter Terawan. Saya percaya dokter yang punya ilmu, ini menyangkut jiwa saya," kata Kaligis menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Persidangan dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kaligis sempat ditunda pada pekan lalu. Saat itu, Kaligis tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan pada 14 Juli lalu. Pada hari yang sama, Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur dan langsung ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Garry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Selain kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar US$ 15.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis. Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Dalam pengembangan kasus ini, selain Kaligis, KPK juga telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka pemberi suap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon