Seskab: Tidak Boleh Ada Kriminalisasi kepada Kepala Daerah

Kamis, 3 September 2015 | 19:18 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Sekertaris Kabinet Pramono Anung (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta Pusat, 24 Agustus 2015
Sekertaris Kabinet Pramono Anung (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta Pusat, 24 Agustus 2015 (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Sekretariat Kabinet mengeluarkan surat edaran (SE) untuk kepala daerah se-Indonesia. Terdapat tiga prinsip dalam SE tersebut.

Pertama, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, Hal bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Ketiga, apabila BPK dan BPKP melakukan pemeriksaan kepala daerah, ada waktu toleransi selama 60 hari untuk mengklarifikasi. Sebelum 60 hari, aparat penegak hukum tidak dapat memproses laporan BPK dan BPKP.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, tujuan SE tersebut agar penyerapan anggaran berjalan efektif. Kepala daerah, lanjutnya, tidak perlu khawatir dikriminalisasi aparat penegak hukum.

Dia menyatakan, tiga prinsip itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut tengah dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

"Nafasnya kurang lebih sama, tidak boleh ada kriminalisasi kepada kepala daerah maupun aparatnya yang sedang membangun," katanya di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (3/9).

Dia menambahkan, pemerintah berharap penyerapan anggaran daerah dapat mencapai 92 persen.

Dia juga optimis pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember mendatang bakal berpengaruh positif terhadap penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi.

"Saya meyakini pada semester depan ini, selain karena serapan anggaran yang sudah semakin baik, ada peristiwa politik yang memaksa para petarung sebagai kepala daerah akan mengeluarkan dananya," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon