Kejagung Harus Bisa Jelaskan Maksud Kerugian Negara‎ Dalam Kasus BPPN

Kamis, 3 September 2015 | 20:56 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - ‎Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menjelaskan maksud dari adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN).

Margarito juga‎ meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membuka apa alasan mendasar korps adhyaksa yang tetap ngotot mengungkap kasus tersebut.

"Kalau belanja mau ikut lelang BPPN kan musti datang dengan perusahaan, apa memang yang salah?" Kata Margarito, Kamis (3/9).

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung juga menuding perihal pembentukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) sengaja dibentuk dengan memanfaatkan momentum krisis ekonomi.

Oleh sebab itu, dirinya ‎meminta agar Kejaksaan dapat membuka seluruh penyidikan ke publik. Dirinya juga berharap Kejaksaan Agung memeriksa seluruh perusahaan yang ikut lelang saat itu.

"Soal begini yang akan mendorong orang melihat ada motif politik. Memang sulit dibuktikan, tapi jadi merangsang orang untuk bertanya-tanya," ujarnya.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung mengklaim jika terdapat kerugian negara dari penurunan harga yang ditawarkan First Capitol dengan penawaran VSIC.

Kuasa Hukum ‎Victoria Securities International Indonesia (VSIC) Irfan Aghasar, menegaskan, selisih harga awal dan akhir, sulit dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Kalau pun ada yang mau ribut, dengan harga awal Rp 69 miliar, terus jadi Rp 32 miliar, yang kemudian dibilang kerugian negara, yang ribut harusnya adalah penawar tertinggi," kata Irfan.

Di‎jelaskan, banyak aset yang sudah diambil alih BPPN, namun tidak bisa dikembalikan ke negara. Setidaknya ada 70 persen aset, soal cassie yang tidak bisa dijual oleh BPPN.

Jika Kejaksaan Agung ingin serius menangani kasus cassie BPPN, seharusnya ditelisik adalah hak tagih yang tidak berhasil dijual. Karena dari sanalah bisa dihitung berapa kerugian negara.

"Karena terus terang, recovery BPPN pada saat itu, total aset yang dikelola, hanya 30,6 persen sekian, jadi kalau secara global yang 70 persen itu kemana? Masuk kerugian negara atau tidak? Silahkan tanya BPK," ungkapnya.

Irfan mengatakan, ada yang janggal ketika perusahaan yang dibelanya ikut terseret dalam kasus ‘cassie’ BPPN. Padahal, dari total 30 persen hak tagih BPPN yang berhasil terjual, sedikitnya terdapat andil VSIC.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon