Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Cikarang Tidak Jelas
Senin, 7 September 2015 | 21:15 WIBJakarta - Sejak dimulai pada 2009, proses pembangunan stadion utama Cikarang, Bekasi sampai hari ini tidak selesai. Proses pengerjaannya masih terbengkalai.
Anggaran pembangunan stadion yang berlokasi di Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan bantuan APBD Provinsi Jawa Barat.
Ketua National Corruption Care (NCC) Ruhut Sinaga mengatakan, perkembangan pembanguna stadion itu tidak sesuai harapan. Pengerjaan dengan sistim kontrak setiap tahun.
Proyek itu seharusnya pada 2013 telah selesai, namun hingga saat ini justru tidak tuntas dan terbengkalai.
"Hingga kini tidak ada satu pun pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas proyek ini. Pihak pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada yang mengaku bertanggung jawab, demikian pula dengan para kontraktor yang mengerjakannya serta pihak-pihak lainnya," ujar Ruhut dalam keterangan persnya, Senin (7/9).
Setelah melalui proses investigasi, NCC pun sudah melaporkan proses pembangunan stadion itu ke Kejaksaan Agung, dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran hingga Rp500 miliar.
Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 0025/DPP.LSM.NCC/VIII/2014 di Bandung tertanggal 11
Agustus 2014, itu menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan stadion utama Kabupaten Bekasi.
Atas laporan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung pun mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kasipidsus Kejari Cikarang nomor B-4010/0:2:5/FD.1/08/2014 tertanggal 22 Agustus 2014 untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan menghitung kerugian Negara pada pembangunan stadion utama tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Teguh Darmawan mengakui sudah tidak mengetahui proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Utama Cikarang Bekasi.
"Itu sudah lama, dan sebelum saya di sini sebagai Kepala Kejaksaan, itu sudah ada. Namun, setahu saya, laporan itu
sekarang ditangani di Kejaksaan Agung," ujar Teguh Darmawan ketika dikonfirmasi.
Karena itu, Teguh Darmawan mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan pembangunan Stadion Utama di Cikarang Kabupaten Bekasi itu.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono mengelak mengetahui adanya pembangunan proyek stadion utama Cikarang, Bekasi yang turut dikerjakan oleh perusahaan plat merah itu.
Bambang menyampaikan, bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab dengan keadaan dan proses pembangunan itu. "Kami tidak ikut, mungkin perusahaan lain," ujarnya.
Padahal, di dalam dokumen dan hasil investigasi serta kontrak kerja, PT Brantas Abipraya (Persero). Dijelaskan Ruhut, hingga saat ini PT Brantas Abipraya (Persero) masih mengerjakan pembangunan Kolam Renang sebagai bagian dari venue Stadion Utama Cikarang, Bekasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




