Mendagri: Perencanaan Program Desa Mesti Sederhana
Selasa, 8 September 2015 | 14:22 WIB
Jakarta – Perencanaan program-program desa diminta tidak seperti penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Perencanaan harus dibuat secara sederhana. Demikian dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/9).
"Cukuplah selembar saja. Desa A, kecamatan A, kabupaten A, provinsi A untuk anggaran ini terima uang sekian. Programnya seperti irigasi, infrastruktur yang sifatnya padat karya. Selesai, begitu saja," kata Tjahjo.
Dia menyatakan, surat kesepakatan bersama (SKB) mendagri, menteri desa dan menteri keuangan (menkeu) telah ditandatangani. SKB tersebut intinya mempercepat penyaluran dana desa. "Sekarang transfer uang dari Kementerian Keuangan sudah dikirim ke kabupaten 80 persen, tapi kan belum semua disalurkan bupati ke desa. Alasannya macam-macam, ada juga kabupaten yang kembalikan dana desa, ada yang hati-hati," ujarnya.
Sanksi terhadap tidak disalurkannya dana desa oleh bupati, dia menegaskan, menunggu hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau memang serapan dana desa minim, nanti Menkeu yang akan beri sanksi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




