Tak Ingin Bongkar Tanggul Lama, NCICD Tipe A Diperpanjang

Rabu, 9 September 2015 | 21:51 WIB
DP
JS
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: JAS

Jakarta - Pembangunan tanggul dalam program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tipe A rencananya akan diperpanjang dari semula 32 kilometer menjadi 95 kilometer.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, diperpanjangnya tanggul tersebut karena pihaknya tidak ingin membongkar tanggul yang sudah ada sebelumnya. Ada jarak lima meter di depan laut yang akan dibangun tanggul tersebut.

"Jadi ini nanti harus kita bongkar juga diuruk dan bangun rusun juga (untuk relokasi warga). Terus ini kan nanti jadi danau, nah begitu dia majukan (tanggul), tarik teluk, nanti kan dapat (lahan) sekitar lima-enam hektare itu semua waduk-waduk yang harus dipasangin pompa. Kalau pasang bisa 4,8 meter dan tanggulnya segitu," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (9/9).

Dalam pertemuan dengan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, pihaknya juga menyepakati beberapa hal, di antaranya adalah semua hasil reklamasi atau tanggul yang dibangun menjadi sertifikat milik provinsi yang bersangkutan, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan proyek ini tetap di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tanpa harus membuat badan otoritas. Bahkan untuk soal perizinan, pihaknya bisa mendorong penuh ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga dengan begitu akan meringankan dan tidak ada masalah lagi.

"Kita juga mau lelang yang masuk akal ke bisnis. Itu seperti di Rotterdam, mau tidak swasta yang kerjakan dapat 30 persen, tapi sertifikat milik pemerintah. Itu proposal yang kita sampaikan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menyarankan, apabila nelayan yang ada di sekitar pembangunan tanggul ditarik keluar, maka harus ada pembagian 80:20 masing-masing 80 untuk nelayan dan 20 untuk pemerintah. Dengan demikian, maka tidak akan terjadi orang yang bukan nelayan mengaku sebagai nelayan dan menjual kavling dengan alasan untuk budidaya.

"Terus soal kerang hijau, itu kan beratnya sudah di atas ambang logam. Nah salah satu solusinya adalah reklamasi lautnya dimajukan. Jadi kalau dimajukan, kavling-kavling untuk nelayan ini harus jelas. Jadi itu yang kita tawarkan, kan kita dapat 5 persen dari pemerintah itu," pungkasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon