Desak Upah Minimum Disahkan, Buruh Jakarta Ancam Berdemo
Rabu, 8 Februari 2012 | 23:08 WIB
Sejumlah buruh sektor ril mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mensahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2012 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 1.529.150 per bulan.
Para buruh mengancam mengerahkan sekitar 300.000 buruh seperti di Bekasi bila Pemprov tidak mensahkan paling lambat 13 Februari mendatang.
Para buruh ini menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah mereka yang tidak lebih tinggi daripada upah minimum daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi yang saat ini mencapai Rp. 1.849.000.
“DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan barometer bagi daerah lain justru mendapatkan upah yang lebih sedikit daripada daerah penyangga lain,” ujar Heriyanto, Wakil Ketua DPW FSPMI, Rabu (8/2).
Mereka juga meminta untuk memasukkan sector retail dalam UMSP DKI 2012, seperti yang sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari lalu.
“Kami mempertanyakan mengapa UMSP DKI 2012 belum juga disahkan Gubernur DKI. Padahal sudah memasuki Februari. Sedangkan berdasarkan aturan hukum, UMSP sudah harus ditetapkan pada Januari 2012,” kata Muhammad Rusdi, Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta.
Menurutnya, petisi ini merupakan sikap dan respon hampir 300 ribu buruh atau pekerja di 10 sektor unggulan. Mereka berkomitmen untuk menjaga perekonomian DKI Jakarta yang terus tumbuh dengan menjaga dan meningkatkan daya beli kaum buruh DKI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar, menerangkan rekomendasi kenaikan UMSP DKI 2012 telah diserahkan ke tim verbal Gubernur DKI Jakarta pada 10 hari lalu, atau Senin (30/1).
“Saya tidak tahu sudah sampai mana proses verbalnya. Sebab, prosedurnya harus ditandatangani Asisten Perekonomian terlebih dahulu, baru ditandatangani Sekretaris Daerah dan terakhir ditandatangani Gubernur,” jelasnya.
Para buruh mengancam mengerahkan sekitar 300.000 buruh seperti di Bekasi bila Pemprov tidak mensahkan paling lambat 13 Februari mendatang.
Para buruh ini menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah mereka yang tidak lebih tinggi daripada upah minimum daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi yang saat ini mencapai Rp. 1.849.000.
“DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan barometer bagi daerah lain justru mendapatkan upah yang lebih sedikit daripada daerah penyangga lain,” ujar Heriyanto, Wakil Ketua DPW FSPMI, Rabu (8/2).
Mereka juga meminta untuk memasukkan sector retail dalam UMSP DKI 2012, seperti yang sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari lalu.
“Kami mempertanyakan mengapa UMSP DKI 2012 belum juga disahkan Gubernur DKI. Padahal sudah memasuki Februari. Sedangkan berdasarkan aturan hukum, UMSP sudah harus ditetapkan pada Januari 2012,” kata Muhammad Rusdi, Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta.
Menurutnya, petisi ini merupakan sikap dan respon hampir 300 ribu buruh atau pekerja di 10 sektor unggulan. Mereka berkomitmen untuk menjaga perekonomian DKI Jakarta yang terus tumbuh dengan menjaga dan meningkatkan daya beli kaum buruh DKI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar, menerangkan rekomendasi kenaikan UMSP DKI 2012 telah diserahkan ke tim verbal Gubernur DKI Jakarta pada 10 hari lalu, atau Senin (30/1).
“Saya tidak tahu sudah sampai mana proses verbalnya. Sebab, prosedurnya harus ditandatangani Asisten Perekonomian terlebih dahulu, baru ditandatangani Sekretaris Daerah dan terakhir ditandatangani Gubernur,” jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




