Eksepsi Ditolak, Mandra Harap Perkaranya Terbongkar Tuntas
Kamis, 10 September 2015 | 18:51 WIB
Jakarta - Eksepsi komedian Betawi, Mandra Naih alias Naih, ditolak Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan begitu, perkaranya harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atau pembuktian. Mandra berharap, perkara korupsi yang membelitnya bakal terbongkar sampai tuntas.
"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," kata Mandra usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Majelis Hakim yang diketuai Arifin menilai, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga eksepsi dari terdakwa ditolak. "Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata Arifin.
Mandra dijerat dalam perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 12 miliar. Mandra merasa dirinya menjadi korban atas permainan calo dalam proyek tersebut.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung itu, selain Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya Mandra yang perkaranya telah berproses di pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




