KPK Hormati "Judicial Review" dari OC Kaligis

Jumat, 11 September 2015 | 19:28 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015 (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Advokat kondang, OC Kaligis yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan mengajukan Judicial Review Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang keabsahan penyidik KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menyatakan, pihaknya menghormati langkah OC Kaligis mengajukan judicial review.

"Itu hak OCK (OC Kaligis) kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan aja," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Johan menyatakan, pengajuan Judicial Review seperti yang dilakukan OC Kaligis merupakan hak setiap warga negara. Namun, Johan enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi Judicial Review tersebut.

Dikutip dari situs MK, OC Kaligis yang diwakili kuasa hukumnya YB Purwaning diketahui mengajukan gugatan Judicial Review dengan Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015. Sidang Judicial Review ini akan digelar perdana pada 16 September 2015.

Dalam gugatan Judicial Review ini, OC Kaligis mempersoalkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Menurut mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini, frasa 'penyidik' pada Pasal 45 ayat 1 UU KPK multitafsir karena tidak ada penjelasan mengenai rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon