Menteri ATR/Kepala BPN Akan Percepat Sertifikasi Lahan di Perbatasan
Sabtu, 12 September 2015 | 13:48 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mempercepat sertifikasi hak atas tanah bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Percepatan sertifikasi selain dilakukan untuk memberikan kepastian hak tanah bagi masyarakat, juga sekaligus sebagai upaya pemerintah menjaga setiap jengkal tanah di perbatasan.
"Wilayah perbatasan harus segera kita sertifikasikan hak atas tanahnya. Baik itu masyarakat adat dengan sertifikat hak komunal, atau masyarakat secara individu dengan kita berikan legalitas sebagai tanah atas dirinya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya, saat seminar nasional "Kebijakan Agraria untuk Mewujudkan Keadilan Ruang Hidup", di Aula Rektorat Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sabtu (12/9).
Ditegaskan, sertifikasi atau legalitas hak atas tanah bagi masyarakat di wilayah perbatasan dapat menjadi kepastian batas teritori negara Indonesia.
"Mereka (masyarakat perbatasan) secara otomatis akan mempertahankan asetnya. Tapi sejatinya yang lebih penting adalah keberadaan mereka itu memberikan perlindungan atas wilayah negara," kata Ferry.
Hingga saat ini, menurut Ferry, daerah perbatasan yang bersinggungan langsung dengan negara tetangga memiliki potensi pergeseran wilayah. Apalagi masih banyak wilayah perbatasan yang dibiarkan terbengkalai.
Untuk itu salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat di perbatasan. Dengan demikian, rasa nasionalisme dan memiliki dari masyarakat dapat terus terjaga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




