Dinas Pendidikan Kota Kendari : Hentikan Pungutan Dana dari Siswa

Senin, 14 September 2015 | 02:35 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi seorang guru sedang memberikan pelajaran kepada murid-muridnya
Ilustrasi seorang guru sedang memberikan pelajaran kepada murid-muridnya (Antara/Lucky R)

Kendari - Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menghentikan kebijakan pihak sekolah yang memberatkan siswa atau orang tua siswa berupa pungutan dana.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Muhidin di Kendari, Minggu, mengatakan kebijakan berupa penarikan dana dari siswa atau orang tua harus mendapat dukungan pihak pengurus komite sekolah setempat.

"Di era saat ini pengelolah sekolah dituntut cermat menggali sumber pembiayaan apa pun, termasuk untuk honor tambahan belajar bagi siswa. Prinsipnya yang setuju boleh berpartisipasi dan tidak ada paksaan bagi yang tidak mampu," kata Muhidin.

Adanya protes kebijakan penarikan dana dari siswa SMU 2 Kendari maka Dinas Dikmudora Kota Kendari menegaskan agar seluruh kebijakan dihentikan, tambah Muhidin.

Pada Sabtu (12/9) siswa SMU 2 Kendari mogok belajar dan menuntut kepala sekolah mundur dari jabatan karena dinilai pengutan uang memberatkan siswa/siswi dan orang tua.

Aksi sekitar 900 siswa yang diduga terencana tersebut ditandai dengan sekelompok siswa membentangkan spanduk bertuliskan protes atas kebijakan itu Selebaran mengungkap kebijakan yang menuai sorotan beredar, antara lain, pungutan les atau tambahan jam belajar sebesar Rp30.000/mata pelajaran perbulan.

Pungutan Rp 200.000 per siswa kelas X yang lulus murni sedangkan penggunaannya terkesan ditutup-tutupi.

"Kami tetap meminta Kepala Sekolah Asif Hasan turun dari jabatan sebagai pertanggungungjawaban moril kebijakan yang tidak sejalan dengan asas kepemimpinan akuntabel dan transparan," tulis dalam pernyataan tersebut.

Kepala SMU 2 Kendari Asif Hasan membatah kebijakan sekolah tidak berpihak pada siswa dan orang tua siswa.

Buktinya, kata dia, seluruh kebijakan berkenaan dengan kepentingan proses belajar mengajar atas persetujuan pengurus komite sekolah sebagai wadah organisasi siswa dan orang tua siswa.

Namun, kata Asif, pihak sekolah menghormati instruksi Dinas Dikmudora yang menghentikan segala kebijakan yang berbau pungutan dana dari siswa atau orang tua siswa.

Ketua Komite SMU 2 Kendari Ahmad (58) mengatakan hingga saat ini belum ada pungutan dari kalangan siswa atau orang tua siswa.

"Komite sekolah belum pernah menyetujui kebijakan pungutan dana dari orang tua siswa. Belum ada rapat kesepakatan dana partisipasi dari orang tua siswa," kata Ahmad.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon