Panas di Pilkada Kalteng, Ray Rangkuti: Penyelenggara Pilkada Harus Tegas
Senin, 14 September 2015 | 14:56 WIB
Jakarta - Pakar pemilu dan pilkada dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyatakan, para penyelenggara pilkada serentak harus tegas dan taat kepada aturan. Sanksi harus diberikan sesuai UU bila memang ada pelanggaran.
Hal itu diungkapkannya demi menyindir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurut Ray, KPUD itu sebenarnya bisa membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Ujang Iskandar-Jawawi terkait indikasi dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi dukungan partai politik.
Menurut Ray Rangkuti, pembatalan pencalonan tersebut terkait penegasan Ketua DPP PPP, Djan Farid, yang secara tegas menolak dukungan terhadap paslon Ujang Iskandar-Jamawi. Padahal, pasangan Ujang Iskandar-Jawawi sebelumnya mengklaim telah mengantongi surat dukungan dari PPP pimpinan Djan Farid.
"Jika persyaratan dukungan terindikasi menggunakan dokumen palsu, maka sebenarnya paslon itu bisa dibatalkan, karena mencederai demokrasi di daerah, dan melanggar undang-undang," tegas Ray, Senin (14/9).
Dia juga mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk mengingat prinsip di aturan, bahwa pilkada haruslah merupakan proses pencarian pemimpin yang memiliki kemampuan, bersih dan berintegritas. Dan proses itu seharusnya dimulai sejak proses pendaftaran.
"Seorang calon pemimpin harus memperlihatkan sikap yang jujur dan bermartabat, bahkan sejak sebelum menjadi pemimpin," ujarnya.
Diketahui, di Pilkada Kalteng, muncul paslon Ujang Iskandar-Jawawi, yang didukung Partai NasDem, PKPI, Hanura, dan PPP pimpinan Djan Faridz. Belakangan, Djan Farid sendiri membantah adanya dukungan itu.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut diajukan pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail ke Bawaslu. Sidang majelis sengketa kemudian memutuskan dan memerintahkan KPUD Kalteng melakukan verifikasi ulang dan uji forensik.
"KPUD mutlak untuk melakukan uji forensik dan verifikasi ulang yang sudah diputuskan. Bawaslu juga harus bertindak tegas, jika KPU mengabaikan perintah verifikasi dan uji forensik itu. Jangan biarkan demokrasi di daerah dicederai oleh ambisi yang melanggar undang-undang. Bawaslu harus memastikan proses uji forensik itu dilakukan KPUD," tandas Ray.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




