Eksekusi Lahan di Kramat Jati, Warga Lakukan Perlawanan
Rabu, 16 September 2015 | 16:49 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melakukan eksekusi lahan seluas 7.200 meter persegi di Jalan Dato Tonggara RT 07 RW 11, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Lahan yang digunakan sebagai lapangan bola itu diakui milik perseorangan atas nama Rosana Mulia.
Sejumlah warga pun melakukan perlawanan dengan memasang spanduk bertuliskan agar Pemprov DKI Jakarta mempertahankan lahan yang menjadi asetnya. Selama ini lahan tersebut kerap dimanfaatkan warga sebagai tempat parkir. Selain itu, lokasinya yang dekat dengan SMPN 49 Kramat Jati juga sering digunakan sebagai sarana olahraga.
Proses berpindahnya kepemilikan lahan ini bermula dari gugatan Rosana Mulia ke PN Jakarta Timur pada 23 januari 2006 lalu. Kemudian, peradilan diproses hingga dikeluarkan putusan Pengajuan Kembali (PK), dengan Nomor 154, pk/pdt/2012, pada 17 Desember 2012.
Eksekusi lahan yang dilakukan ini telah incracht dan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak PK permohonan pemprov DKI Jakarta dan menguatkan putusan sebelumnya mengenai kepemilikan lahan.
Kuasa hukum warga, Yopi F Rizky memastikan, meski sudah diputuskan soal kepemilikan lahan tersebut, langkah hukum tidak akan berhenti. Pihaknya akan segera mengajukan bukti baru agar lahan tersebut tidak dieksekusi atau berubah fungsi. "Kami berupaya memberikan bukti baru karena ternyata pemprov punya surat pajak dan girik asli," kata Yopi, Rabu (16/9).
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, putusan soal eksekusi lahan ini mestinya tidak sah. Pasalnya gugatan yang diajukan pemilik hanya berdasarkan verponding.
"Tidak bisa kalau dengan bukti verponding menang. Sejak tahun 70-an kan itu sudah tidak berlaku. Padahal pemprov punya girik yang bisa jadi bukti lebih kuat dari verponding," jelasnya. Hanya saja, menurutnya, saat proses peradilan pemprov kemungkinan tidak melampirkan bukti girik tersebut.
Ia menilai hal ini bisa berdampak pada kepemilikan lahan milik pemprov lainnya. Dikatakan Heru, tidak menutup kemungkinan aset pemerintah lainnya yang diklaim berdasarkan verponding dapat beralih kepemilikan.
"Nanti akan saya usulkan ke gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) supaya bersurat ke presiden. Supaya hal-hal seperti ini tidak terulang dan proses peradilan bisa dijalankan dengan jelas dan benar," ucap Heru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




