Kaligis Permasalahkan Penyidik KPK

Rabu, 16 September 2015 | 18:03 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis (Antara)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan kantor pengacara ‎Otto Cornelius (OC) Kaligis, Rabu (16/9).

Dalam gugatan, OC Kaligis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap hakim PTUN Medan itu mempermasalahkan ‎Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kaligis menggugat Pasal 45 Ayat (1) UU KPK yang mengatur penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Lalu dirinya juga mempermasalahkan Pasal 1 Angka 2 KUHAP.

Kuasa hukum kantor pengacara OC Kaligis, Purwaning M Yanuar, menilai, terkait kasus yang dihadapi pemohon, dirinya mempertanyakan apakah kompetensi penyidik independen ini telah sesuai dan sah secara yuridis.

"Penyidik harus memiliki kompetensi formal yang jelas ditentukan UU agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atas dasar tafsir subjektif. Karena itu pemohon mengajukan pengujian tafsir," kata Purwaning, Rabu (16/9).

Menurutnya, norma yang digugat memuat kejelasan formal terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan tanpa menjelaskan asal usul atau kriteria penyidik KPK.

Aturan dalam UU KPK dinilainya bukan untuk memberikan kewenangan pada pimpinan KPK dalam mengangkat penyidik independen. Namun, merupakan penegasan bahwa untuk penyidikan tipikor, penyidik KPK adalah penyidik dari instansi Kepolisian yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Kemudian, terkait norma KUHAP diyakini dapat menimbulkan sifat multitafsir dan melanggar azaz lex certa atau dirumuskan secara jelas dan perinci. Sifat multitafsir khususnya terdapat pada kata-kata "serangkaian tindakan penyidik"

"Serangkaian tindakan penyidik harus ditafsirkan secara jelas. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan karena ada suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya," ujarnya.

Dirinya berharap agar Pasal 1 Angka 2 KUHAP dimaknai sebagai prosedur formal dalam menetapkan tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya. Lalu atas Pasal 45 Ayat (1) UU KPK, pemohon meminta agar dimaknai pengertian penyidik diatur dalam Pasal 6 KUHAP.

Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menegaskan, MK hanya lembaga yang menguji sebuah konstitusi sesuai dengan UUD 1945‎. Dalam hal, ini tidak berwenang untuk menafsirkan.

"Multitafsir di sini perlu dijelaskan. Multitafsir oleh siapa dan bagaimana bentuk multitafsirnya. Bagaimana tafsir UU. Bagaimana tafsir pihak lain. Bagaimana tafsirnya menurut saudara," kata Patrialis mempertanyakan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon