DPD Wajib Tampung Aspirasi Masyarakat dan Daerah

Kamis, 17 September 2015 | 19:18 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyampaikan pidato pada Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah (Rakor SAD) di Provinsi Aceh, 9 September 2015.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyampaikan pidato pada Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah (Rakor SAD) di Provinsi Aceh, 9 September 2015. (Istimewa)

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah (Rakor SAD) di Hotel Peninsula, Manado, Kamis (17/9). Rakor ini menurut pimpinan DPD, Farouk Muhammad, bertujuan menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat.

"Sehingga Rakor SAD merupakan salah satu aktualisasi fungsi representasi. Karena setiap anggota DPD berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Terutama yang berkenaan dengan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, sebagai bahan masukan untuk Musrenbang," jelasnya, Kamis (17/9).

Menurut Farouk, sesuai ketentuan UU MD3, anggota DPD juga berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat. Terutama berkaitan dengan pelayanan publik oleh aparat pemerintah, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM.

Selain itu, anggota DPD dituntut menyampaikan pertanggungjawaban moral dan politik atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada rakyat. Penyampaian pertanggungjawaban dimaksud ada yang dilakukan melalui media massa, termasuk media sosial dan forum-forum dialog.

"Juga dalam diskusi dan pertemuan-pertemuan dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Mulai tahun ini kami memformulasikan mekanisme pertanggungjawaban dimaksud juga disampaikan melalui forum Rapat Koordinasi seperti ini," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon