Kantor Pelayanan Samsat Kecamatan Telah Layani 776 Kendaraan Bermotor
Jumat, 18 September 2015 | 11:11 WIB
Jakarta - Kantor Pelayanan Samsat Kecamatan telah melayani pembayaran pajak pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 1 September lalu di lima kantor kecamatan. Sejak 1- 16 September 2015, lima kantor Pelayanan Samsat Kecamatan telah melayani sebanyak 776 kendaraan bermotor.
Dengan rincian, 324 kendaraan bermotor terlayani di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; 39 kendaraan bermotor terlayani di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; 23 kendaraan bermotor terlayani di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; 24 kendaraan bermotor terlayani di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; 366 kendaraan bermotor terlayani di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, animo masyarakat cukup tinggi dengan kehadiran kantor Pelayanan Samsat di kantor kecamatan. Kehadiran kantor samsat di kecamatan memudahkan mereka untuk membayar pajak kendaraannya tanpa harus menempuh jarak yang terlalu jauh.
Sebanyak 776 kendaraan bermotor telah membayarkan pajaknya, sehingga Dinas Pelayanan Pajak DKI berhasil mengumpulkan PKB sekitar Rp 515,4 juta dan Rp 6,8 juta pembayaran denda PKB.
"Selain memudahkan wajib pajak dapat membayar pajak, adanya kantor pelayanan samsat di kantor kecamatan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Jadi mereka pergi ke kecamatan di tempat domisili masing-masing," kata Agus, Jumat (18/9).
Pelayanan pajak di Samsat Kecamatan disediakan bagi warga yang ingin mengurus pengesahan STNK dan PKB kendaraan pribadi. Sementara untuk kendaraan operasional kantor hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk di masing-masing wilayah.
Agus mengharapkan dengan mendekatkan pelayanan pembayaran dua jenis pajak tersebut ke warga, realisasi penerimaan PKB dapat terpenuhi. Target PKB tahun ini sebesar Rp 6,65 triliun. Hingga 31 Agustus, realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 3,8 triliun.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Made Suharjaya mengatakan, pihaknya optimistis target PKB dapat terpenuhi tahun ini. Karena selain membuka kantor pelayanan samsat di lima kantor kecamatan, juga sejak 1 Juni telah diberlakukan pajak progresif PKB sebesar 0,5 persen.
"Kebijakan ini tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor," kata Made.
Pada Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor diatur nilai pajak progresif kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Namun saat ini, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015, nilai pajak progresif mengalami kenaikan 0,5 persen sehingga menjadi 2 persen dari awalnya hanya 1,5 persen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




