Kadin Minta Pemerintah Tak Hanya Fokus Penindakan Kebakaran Hutan

Jumat, 18 September 2015 | 15:31 WIB
LC
FH
Penulis: Leonard AL Cahyoputra | Editor: FER
Ilustrasi kebakaran hutan
Ilustrasi kebakaran hutan (Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (LHPIPB) menilai terjadinya kebakaran hutan dan kabut asap hingga menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi warga termasuk sejumlah negara tetangga Indonesia, merupakan dampak dari ketidakpatuhan pengusaha dan petani berbasis lahan terhadap regulasi yang tidak mudah diserap oleh masyarakat umum.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang LHPIPB, Shinta Widjaja Kamdani, regulasi yang tidak dipahami dengan baik oleh publik, kurangnya pengawasan dan pemahaman terhadap akar permasalahan menyebabkan penanganan terhadap kebakaran hutan dan kabut asap yang setiap tahun terjadi di Indonesia hanya terfokus pada penindakan.

"Perlu dibuat analisa permasalahan dan mekanisme yang jelas terkait langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ucap Shinta dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (18/9).

Sejauh ini, lanjut Shinta, pemerintah nampak terpaku pada penindakan dan penanggulangan setelah ada kejadian sehingga kurang efektif.

Dalam hal ini, Shinta memberi contoh lemahnya pengawasan pada perusahaan yang telah memiliki HGU terutama untuk mekanisme pembukaan lahan.

"Kalau pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk pemilik HGU, maka kemungkinan pelanggaran dalam pembukaan lahan dapat teridentifikasi dengan cepat dan kebakaran bisa dicegah," ucap dia.

Sistem ini, jelas Shinta, juga bisa dimanfaatkan untuk mengerti akar permasalahan dari praktek membuka lahan dengan membakar khususnya oleh pengusaha kecil maupun petani, misalnya kurangnya akses pendanaan atau kapasitas pengelolaan lahan yang baik.

Selain itu dari sisi regulasi Shinta menilai, regulasi yang dapat menimbulkan celah multi tafsir hingga diinterpretasikan berbeda juga perlu dikritisi. Ia mencontohkan UU NO 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU tersebut pasal 69 ayat (1) setiap orang dilarang; (h) melakukan pembukaan lahan secara dibakar. Ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperlihatkan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing.

Sementara di bagian penjelasan (UU RI No 32/2009) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kearifan lokal pada pasal 69 ayat2 adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per-kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

"Hal-hal seperti inilah yang dikhawatirkan akan digunakan oknum pengusaha dan petani yang melakukan pembakaran hutan dengan dalih pembenaran UU tersebut", tambah Shinta.

Sementara di sisi lain, meski ada segelintir pengusaha dan petani yang tidak mengadopsi semangat perlindungan lingkungan dalam mengelola bisnisnya namun faktanya banyak perusahaan-perusahaan yang telah memiliki komitmen dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari praktek pertanian berkelanjutan dalam proses bisnisnya dengan komitmen ‘no-burn policy’.

Hal ini tentunya sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing mereka di tataran lokal khususnya global. Beberapa perusahaan juga kini telah mengadopsi konsep restorasi ekosistem yang dapat dimanfaatkan sebagai ‘buffer-zone’ untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan secara tidak langsung.

Restorasi ekosistmen memungkinkan masyarakat di sekitar hutan untuk memanfaatkan seluruh potensi hutan bagi kesejahteraan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hutan itu sendiri.

"Hal seperti ini juga sangat perlu dukungan dari pemerintah hingga memungkinkan pengusaha dan petani beralih dari model bisnis tradisonal dan mengadopsi konsep bisnis yang sustainable," ucapnya.

Hingga saat ini sudah ada 13 perusahaan di Indonesia yang menjalankan konsep restorasi ekosistem dan tentunya harus terus didorong untuk peningkatakan jumlahnya.

"Akan lebih baik jika penggunaan APBN difokuskan bagi upaya pencegahan dibandingkan dengan penanggulangan saat kejadian," tutup Shinta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon