KPK Boleh Ajukan Cekal saat Penyelidikan, Tapi Percuma
Jumat, 10 Februari 2012 | 08:07 WIB
Tapi KPK memang belum pernah mencekal orang ketika proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap boleh mengajukan permintaan cekal terhadap seseorang kepada Ditjen Imigrasi saat proses penyelidikan atas sebuah perkara tindak pidana.
Namun menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti.
Alasannya, karena kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mereka tetap bisa mengajukan permintaan cekal, tapi karena UU nya sudah kita nyatakan inkonstitusional ya akan membentur tembok, imigrasi tidak bisa melakukan itu lagi,” kata Akil, di Gedung MK, Kamis (9/2).
Sebelumnya KPK menyatakan bahwa tidak terpengaruh dengan putusan MK yang intinya menyatakan pencekalan tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.
"Ya enggak berpengaruh buat KPK. Itu kan yang diuji Undang-Undang Keimigrasian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2).
Lagipula kata Johan, Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat lex spesialis (berlaku khusus bagi lembaga/sektor tersebut).
KPK Tak Pernah Mencekal ketika Taraf Penyelidikan
Johan menjelaskan dalam Undang-Undang tersebut KPK mempunyai kewenangan meminta lembaga terkait untuk melakukan pencegahan seseorang ke luar negeri di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"KPK kan sifatnya hanya meminta kepada kepada pihak imigrasi. KPK juga tidak pernah mencegah seseorang dalam kasus penyelidikan," kata Johan.
Menurut Johan, KPK mencegah seseorang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, Johan menyebut orang yang dicegah itu adalah saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
"Alasannya mereka dicegah karena jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap boleh mengajukan permintaan cekal terhadap seseorang kepada Ditjen Imigrasi saat proses penyelidikan atas sebuah perkara tindak pidana.
Namun menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti.
Alasannya, karena kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mereka tetap bisa mengajukan permintaan cekal, tapi karena UU nya sudah kita nyatakan inkonstitusional ya akan membentur tembok, imigrasi tidak bisa melakukan itu lagi,” kata Akil, di Gedung MK, Kamis (9/2).
Sebelumnya KPK menyatakan bahwa tidak terpengaruh dengan putusan MK yang intinya menyatakan pencekalan tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.
"Ya enggak berpengaruh buat KPK. Itu kan yang diuji Undang-Undang Keimigrasian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2).
Lagipula kata Johan, Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat lex spesialis (berlaku khusus bagi lembaga/sektor tersebut).
KPK Tak Pernah Mencekal ketika Taraf Penyelidikan
Johan menjelaskan dalam Undang-Undang tersebut KPK mempunyai kewenangan meminta lembaga terkait untuk melakukan pencegahan seseorang ke luar negeri di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"KPK kan sifatnya hanya meminta kepada kepada pihak imigrasi. KPK juga tidak pernah mencegah seseorang dalam kasus penyelidikan," kata Johan.
Menurut Johan, KPK mencegah seseorang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, Johan menyebut orang yang dicegah itu adalah saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
"Alasannya mereka dicegah karena jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




