Polresta Bekasi Amankan 1.078 Ekstasi dan 10 Kg Ganja

Selasa, 22 September 2015 | 09:01 WIB
MN
B
Penulis: Mikael Niman | Editor: B1
Ilustrasi barang bukti ganja
Ilustrasi barang bukti ganja (Istimewa)

Bekasi - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi membekuk empat pengedar narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,13 ons, ekstasi 1.078 butir, dan ganja siap edar seberat 10 kilogram (kg).

Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Tiga di antaranya berinisial DP (35), MB (31) dan LS (27), yang ditangkap di Kampung Pulo Nyamuk, Kavling Nonan Merah, Blok B 042 RT 05/RW 06 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9).

Menurut keterangan Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairrudin, awalnya polisi membekuk tersangka DP, di Jalan Raya Imam Bonjol, Desa Wanasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Dari penangkapan DP, kita mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram. Lalu kita mengembangkan dan menangkap tersangka LS dan MB sebagai pengedar," ujar M Awal Chairrudin, Bekasi, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, dari tangan tersangka MB, polisi mendapatkan lima paket sabu-sabu seberat 6 gram dan tersangka LS ditemukan 1.078 butir ekstasi dan 3,13 ons sabu-sabu.

"Hasil interogasi para tersangka, diketahui mereka mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jakarta Pusat dari pelaku berinisial G, yang masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Dia menyebutkan, ketiga pelaku DP, MB dan LS merupakan pemain lama dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, BM (25), diamankan di Perum Griya Bagasasi Blok B 11 RT 06/RW 01, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani dengan barang bukti ganja seberat 10 kg dan sabu-sabu seberat 9,90 gr.

Kini, empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kita akan melakukan mapping di tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba dan akan berkoordinasi dengan BNK (Badan Narkotika Kota) Kabupaten Bekasi. Saat ini, kita sudah ketahui tempat-tempat yang rawan tersebut," imbuhnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon