JK Sayangkan Rokok Kretek Masuk RUU Kebudayaan
Selasa, 22 September 2015 | 17:26 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku belum dapat berkomentar perihal masuknya rokok kretek sebagai warisan budaya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
Namun, JK mengatakan bahwa tidak seharusnya rokok kretek sebagai warisan budaya masuk dalam RUU Kebudayaan.
"Nanti dibicarakan di DPR, itu (RUU Kebudayaan, Red) kan baru rancangan. Tentu (rokok kretek, Red) jangan masuk ke situ dong," ujar JK yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (22/9).
Seperti diketahui, rokok kretek disebut sebagai warisan budaya dalam RUU Kebudayaan yang sudah masuk di meja DPR.
Dalam Pasal 36 dan 37 draf RUU Kebudayaan menyebutkan bahwa rokok kretek tradisional termasuk sebagai warisan budaya. Jadi, secara tidak langsung disetarakan posisinya dengan cagar budaya, naskah kuno, prasasti, kuliner nusantara, kesenian tradisional, dan upacara tradisional.
Kemudian, dalam Pasal 49 dijelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan melindungi rokok kretek sebagai warisan budaya. Di antaranya, dengan pemerintah harus memfasilitasi pembuatan kretek, melakukan publikasi, sosialisasi, dan promosi. Bahkan, menyelenggarakan festival rokok kretek.
Ironisnya, batik yang secara jelas diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh UNESCO tidak disebut secara spesifik dalam draf RUU tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




