Anggota Komisi V Minta Audit Investigatif Tabrakan KRL di Stasiun Juanda
Rabu, 23 September 2015 | 21:22 WIB
Jakarta - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta digelar audit investigatif atas tabrakan dua Kereta Listrik (KRL) atau Commuter Line di sekitar jalan layang peron 2 Stasiun Djuanda, Jakarta Pusat.
"Saya minta audit investigasi peristiwa benturan dua kereta itu," tegas Nizar, Rabu (23/9).
Dia mengingatkan, sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya pasal 68 dan pasal 69 mewajibkan Pemerintah untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Pengujian itu meliputi uji pertama dan berkala yang dilakukan penyelenggara prasarana perkeretaapian. Sehingga yang lulus wajib diberikan sertifikat uji berkala dan diumumkan kepada publik terkait standard keselamatannya.
"Akibat berbagai kejadian ini saya meminta kepada Kementerian Perhubungan dan PT KAI mematuhi ketentuan UU nomor 23 tahun 2007 itu. Sehingga masyarakat pengguna KRL tidak lagi was-was tentang keselamatannya," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




