Anggota Komisi V Minta Audit Investigatif Tabrakan KRL di Stasiun Juanda

Rabu, 23 September 2015 | 21:22 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Petugas berjalan di samping rangkaian gerbong kereta api listrik (KRL) yang bertabrakan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, 23 September 2015. Foto: Beritasatu.com/Danung Arifin
Petugas berjalan di samping rangkaian gerbong kereta api listrik (KRL) yang bertabrakan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, 23 September 2015. Foto: Beritasatu.com/Danung Arifin

Jakarta - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta digelar audit investigatif atas tabrakan dua Kereta Listrik (KRL) atau Commuter Line di sekitar jalan layang peron 2 Stasiun Djuanda, Jakarta Pusat.

"Saya minta audit investigasi peristiwa benturan dua kereta itu," tegas Nizar, Rabu (23/9).

Dia mengingatkan, sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya pasal 68 dan pasal 69 mewajibkan Pemerintah untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

Pengujian itu meliputi uji pertama dan berkala yang dilakukan penyelenggara prasarana perkeretaapian. Sehingga yang lulus wajib diberikan sertifikat uji berkala dan diumumkan kepada publik terkait standard keselamatannya.

"Akibat berbagai kejadian ini saya meminta kepada Kementerian Perhubungan dan PT KAI mematuhi ketentuan UU nomor 23 tahun 2007 itu. Sehingga masyarakat pengguna KRL tidak lagi was-was tentang keselamatannya," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon