Komnas Anak Kecam Pasal Kretek pada RUU Kebudayaan
Jumat, 25 September 2015 | 16:16 WIBKomnas Anak Kecam Pasal Kretek pada RUU Kebudayaan
Jakarta - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, adanya penyelundupan pasal ihwal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan sebagai bagian dari warisan budaya.
Hal itu menurut Arist tidak dibenarkan karena tidak mungkin bangsa dapat melanggengkan sebuah penyakit menjadi warisan kebudayaan.
Dalam perspektif perlindungan anak, Komnas Anak menentang. Jika pihak yang mempertahankan rokok atau tembakau sebagai warisan budaya, tentu pihak tersebut bekerja untuk kepentingan industri.
Sebab dalam bentuk apapun alasannya yang jelas produk tembakau dalam bentuk kretek atau tidak kretek harus ditolak dan karena merusak kesehatan bangsa khususnya anak –anak.
"Kami sangat menolak, karena tidak satupun orang yang membenarkan dan menerima penyakit dengan alasan itu warisan budaya," ujar Arist saat dihubungi oleh Suara pembaruan, Jumat, (25/9).
Arist menyebutkan, semua literatur apapun rokok itu pasti menggangggu dan merusak kesehatan. Semua prespektif mulai dari hukum, kesehatan bahkan agama menilai kretek menganggu proses tumbuh kembang dari anak karena rokok telah merusak tubuh.
"Jika mau jujur, tidak ada satu liratur yang mengatakan rokok itu sehat. Maka, tidak ada satupun literatur yang pro rokok dilestarikan," kata Arist.
Dia menambahka, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan rokok atau tembakau berbahaya dan merusak kesehatan karena merupakan zat adektif yang mempengaruhi tumbuh kembang anak dan dapat merusak kesehatan.
"Nah, jika itu warisan budaya kita, apa kita mewariskan penyakit," katanya.
Dia mengungkapkan, ketika kretek dimasukan sebagai warisan budaya tentu sangat tidak sesuai. Sebab bagaimana bisa memahami dan menerima penyakit sebagai budaya bangsa.
Arist menilai, hal ini menujukan jika orang yang setuju kretek sebagai budaya bangsa karena memiliki kepentingan-kepentingan yang dipengaruhi oleh otoritas dan kepentingan-kepentingan industri.
Dia menambahkan, iklan rokok di Tanah Air sangat menyakitkan. Sebab meskipun telah ada tulisan rokok dapat membunuhmu. Namun tetap diiklankan dan mendapat tempat oleh pemerintah.
Sementara, Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo mengatakan, jika ada pasal yang pro akan tembakau merupakan kerjaan pihak yang tidak bertanggung jawab atas masa depan bangsanya karena kita sudah tahu semua bahwa rokok itu produk yang beracun.
"Kita sama-sama tahu apa yang ditulis dibungkus rokok, artinya mereka juga tahu dan mengakui rokok produk beracun. Mengapa untuk sesuatu beracun dilestarikan untuk kepentingan bangsa," kecam Priyo
Priyo menilai cara berpikir tersebut tidak pas. Artinya orang yang berpikir seperti ini adalah orang bayaran dan ada kepentingan didalammnya.
Dia menerangkan, orang yang memiliki kepentingan didalamnya adalah pabrik rokok, yang sengaja menyusupkan pasal kretek. Siapapun yang memasukan pasal tersebut tentu dia bekerja untuk pihak asing. karena pabrik –pabrik rokok yang besar di tanah air rata-rata sahamnya milik orang asing .
Priyo mengungkapkan, orang yang mau menyusupkan pasal kretek apalagi jika benar dilakukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat (DPR). Mereka adalah pengkianat bangsa dan bukan termasuk sebagai pihak yang melestarkan budaya bangsa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




