MK Dinilai Bertolak Belakang terkait Putusan Izin Presiden dalam Pemeriksaan Anggota DPR
Minggu, 27 September 2015 | 17:54 WIB
Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Mahkamah Konstitusi menjilat ludah sendiri dalam putusan MK terkait Pasal 245 undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam putusannya, MK mengubah frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dengan frasa "persetujuan tertulis dari Presiden" jika anggota dewan hendak diperiksa oleh penegak hukum terkait dugaan kasus pidana.
"MK telah menjilat ludah sendiri dengan putusan tersebut karena MK sebenarnya pernah memutuskan uji materi UU Pemda yang menghapus izin Presiden jika penegak hukum hendak memeriksa pejabat atau Penyelenggara Negara," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (26/9).
Petrus mengungkapkan sesungguhnya perdebatan soal izin pemeriksaan Presiden kepada penyidik ketika hendak memeriksa Pejabat atau Penyelenggara Negara, khusunya Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur seperti diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 yang lalu.
Dia menjelaskan dasar pemikiran MK saat menghapus izin Presiden ketika memeriksa Pejabat adalah ketentuan Pasal 27 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "semua warga negara bersamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
"Ini merupakan kontrak sosial antara rakyat dengan Pemerintah ketika penyusunan UUD 1945, yang wajib dijunjung tinggi, tanpa kecuali," tegas Petrus.
MK, katanya akhirnya harus kembali menjilat ludahnya sendiri, karena sikapnya yang tidak konsisten dalam memutus uji materil UU Pemda dan UU MD3 terkait izin Presiden dalam pemeriksaan pejabat dan DPR.
Menurutnya, sekarang nasi sudah jadi bubur, karena proses konstitusional di MK telah mengharuskan perlunya izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR yang sebelumnya sudah dibatalkan.
"Namun, hal ini sesungguhnya berdampak pada kemenangan rezim anti-pemberantasan korupsi yang saat ini membangun kekuatan untuk memperlemah upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, yang selama ini lebih didominasi oleh kekuatan parlemen dalam memperlemah upaya pemberantasan korupsi," tutur Petrus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




