Masih Uji Coba, Parkir Meter Bekasi Dongkrak Pendapatan Retribusi

Senin, 28 September 2015 | 16:30 WIB
MN
B
Penulis: Mikael Niman | Editor: B1
Penerapan uji coba parkir meter di Alun-alun Kota Bekasi dapat mendongkrak pendapatan retribusi parkir ke dalam kas daerah Pemkot Bekasi, 28 September 2015.
Penerapan uji coba parkir meter di Alun-alun Kota Bekasi dapat mendongkrak pendapatan retribusi parkir ke dalam kas daerah Pemkot Bekasi, 28 September 2015. (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, sejak 1 Agustus 2015 telah menerapkan uji coba parkir meter di tiga titik yakni Kawasan Perumahan Galaxy-Bekasi Selatan, Jalan Juanda serta kawasan Alun-alun Kota Bekasi.

"Penerapan parkir meter sangat terukur dan ternyata luar biasa besar pendapatannya. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir ini dapat mencapai puluhan miliaran rupiah," ujar Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Edy Setiawan, Senin (28/9).

Hingga, 27 September 2015, pendapatan parkir meter di Kawasan Galaxy, terdongkrak menjadi Rp 226,9 juta per bulan. Padahal, sebelum diterapkan parkir meter di kawasan itu hanya mencapai Rp 3 juta per bulan. Di dua lokasi lainnya juga terjadi penambahan pendapatan retribusi parkir yang sangat signifikan.

Di Jalan Juanda, pendapatan sebelum uji coba parkir meter hanya mencapai Rp 1 juta per bulan dan setelah diterapkan parkir meter, pendapatan melonjak menjadi Rp 46,9 juta. Di kawasan Alun-alun Kota Bekasi yang biasanya pendapatan retribusi parkir hanya mencapai Rp 2 juta, kini melonjak menjadi Rp 73,8 juta per bulan.

Edy mengatakan, tipe parkir selama ini yakni parkir di pinggir jalan (on street) secara perlahan akan diganti dengan menerapkan sistem parkir meter di semua lahan milik Pemerintah Kota Bekasi, berupa lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), yang dijadikan lahan parkir.

"Dari tiga lokasi yakni Galaxy, Jalan Juanda dan Alun-alun, pendapatan parkir meter mencapai Rp 347,7 juta per bulan. Bandingkan sebelum ada penerapan uji coba parkir meter hanya Rp 6 juta per bulan di tiga titik parkir tersebut," kata Direktur PT Pan Satria Sakti Budi Hartono.

PT Pan Satria Sakti dipercaya Pemkot Bekasi untuk melakukan uji coba parkir meter di wilayahnya selama 90 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus 2015.

Dia menjelaskan, pendapatan retribusi parkir meter di tiga titik sebesar Rp 347,7 juta selama Agustus 2015 masih pendapatan kotor yang masuk ke rekening kas daerah Pemkot Bekasi.

"Belum ada profit sharing dengan Pemerintah Kota Bekasi. Kita hanya menjalankan uji coba parkir meter selama 90 hari. Baru berjalan dua bulan, kita laporkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bekasi," ujar Budi.

Dia melanjutkan, setelah uji coba di tiga titik pada 1 Agustus lalu, pihaknya akan menambah dua titik parkir meter yakni di RSUD Kota Bekasi dan Ruko Ganesha pada 1 September 2015.

"Kita rencanakan ada delapan titik parkir meter namun tiga di antaranya yakni Ruko Mutiara Gading Timur, Jalan Jatiwaringin dan Ruko Dukuh Bima, mendapat penolakan dari warga sekitar," ujarnya.

Budi menjelaskan, potensi pendapatan retribusi parkir meter yang berada di lahan fasos dan fasum mencapai Rp 30 miliar per tahun. "Potensi omzet parkir, selain parkir yang dikelola operator seperti di mal-mal atau hotel, bisa mencapai Rp 25-30 miliar per tahun. Meski itu masih pendapatan kotor tapi kalau dikelola dengan maksimal dapat menambah pendapatan kas daerah," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon