Jadi Tersangka, Komisioner KY Balik Laporkan Hakim Sarpin

Senin, 28 September 2015 | 16:59 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2015
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2015 (Suara Pembaruan / Ruht Semiono)

Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang telah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri Senin (28/9) akhirnya melawan balik.

Syahuri akhirnya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim. Ini merupakan laporan balik terhadap Sarpin yang sebelumnya melaporkan Syahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki.

Laporan balik ini disampaikan Syahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama Suparman. Namun Suparman tidak berniat membuat laporan balik.

Menurutnya Syahuri ada dua hal yang dilaporkannya terkait Sarpin. Yaitu pencemaran nama baik atas ucapan Sarpin yang diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP serta penghinaan pejabat negara yang tercantum di pasal 316 dan 319 KUHP.

"Saya akan melaporkan balik. Ada dua laporan akan saya sampaikan, pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Syahuri.

Dedi J Syamsuddin, kuasa hukum Syahuri, menambahkan pencemaran nama baik dan fitnah itu diduga dilakukan Sarpin dalam pernyataannya di sebuah media online pada 6 Maret lalu.

Yakni kalimat, "Itulah... makanya biar saya tanya dia (komisioner KY) sanggup tidak? Biar diulang saja sidangnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia? Asal ngomong saja dia."

Juga kalimat, "Coba bilang itu (ke KY) diajaknya bertinju pun saya siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak peduli saya."

Seperti diberitakan keduanya dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik buntut laporan Sarpin sejak Juli lalu.

Mereka mengomentari putusan Sarpin yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang saat itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan Sarpin itu dibuat sebanyak dua kali yaitu LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Syahuri dan LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif keduanya yang dimuat diberbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon