Waket MPR: Syarat Amandemen UUD, Pasalnya Dikunci
Senin, 28 September 2015 | 21:50 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang, menyatakan dirinya setuju dengan usul amandemen UUD 1945. Hanya saja harus dipastikan amandemen Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan tujuan awalnya.
"Saya setuju saja amandemen. Tetapi harus dilihat pasal apa saja yang dirubah, dan harus dikunci. Artinya yang dibicarakan dan disepakati untuk amandemen, itu yang diamandemen," kata Oesman Sapta, Senin (28/9).
Oesman mengaku dirinya hanya khawatir amandemen itu akan dimanfaatkan sebagai pintu masuk. Artinya, ujung-ujungnya yang diamandemen justru bukan pasal yang hendak diubah di awal.
Dia juga mempersilahkan siapapun untuk mengusulkan pasal yang hendak diamandemen sejak sekarang.
"Silahkan saja mengusulkan sejak sekarang, siapapun boleh. DPD RI boleh, rakyat juga boleh," kata Oesman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




