Polisi Bekuk Mantan Karyawan Pencuri Mobil Boks

Selasa, 29 September 2015 | 16:36 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1

Jakarta - Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk seorang mantan karyawan yang mencuri mobil boks merek Suzuki warna hitam dan putih B 9408 I milik Toko Harapan Agung, di lantai bawah tanah gedung Menara Dea Tower, Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Tri Yulianto mengatakan, peristiwa pencurian mobil itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (25/9) kemarin.

"Tersangka berinisial K (28) dan N alias Penyok (33), kami tangkap kurang lebih lima jam setelah kejadian, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Tri, di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta, Selasa (29/9).

Dikatakan Tri, tersangka K merupakan mantan karyawan Toko Harapan Agung yang baru keluar tiga minggu sebelum kejadian.

"Tersangka K ini baru kerja dua bulan, lalu resign. Kemudian, bersama temannya melakukan pencurian mobil boks karena kesulitan ekonomi," ungkapnya.

Ia menyampaikan, sebelum keluar dari Toko Harapan Baru, tersangka diduga sudah menggandakan kunci mobil boks itu.

"Jadi modusnya, membuntuti mobil itu. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), memastikan sopir dan kernet turun. Kemudian, dengan menggunakan kunci duplikat, mereka mengambil mobil," katanya

Kebetulan, tambahnya, tiket parkir berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada di dalam mobil. "Sehingga, dia bisa lolos dari penjagaan parkir, kemudian lari ke daerah Duren Sawit," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Setiabudi langsung melakukan pelacakan dan pengejaran.

"Di mobil terpasang GPS (Global Positioning System), jadi terlacak. Kemudian, kami lakukan pengejaran. Tersangka kami tangkap di pinggir jalan Duren Sawit," tegasnya.

Menurutnya, keduanya tertangkap sebelum menjual mobil tersebut. "Mobilnya belum dijual. Barang-barang (berupa alat tulis kantor) di dalam mobil juga masih ada. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Tri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon