Kontras: SDGs Pendorong Pemenuhan HAM di Indonesia
Kamis, 1 Oktober 2015 | 22:39 WIB
Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menyambut baik pengesahan Target Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di New York, Amerika Serikat, 25 September lalu. Alasannya karena dicantumkan agenda perdamaian, keadilan dan akuntabilitas pada angka 16 dari SDGs. Agenda itu dimulai pada 1 Januari 2016 hingga sampai 2030.
"SDGs ini masih penting untuk dikawal lebih jauh agar tidak menjadi agenda kosmetik saja," kata Koordinator Kontras Hariz Azhar di Jakarta, Kamis (1/10).
Hariz merupakan salah satu peserta dari tanah air yang bergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang menghadiri rangkaian Sidang Umum PBB di New York.
SDGs merupakan kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) yang sudah diterapkan sejak tahun 2000 dan berakhir 2015. Menurut Hariz, ketika berakhir tahun ini, MDGs masih gagal menjawab berbagai persoalan. Tidak hanya kemiskinan, buta huruf, kematian pada ibu saat melahirkan, tetapi juga diskriminasi dan berbagai pelanggaran HAM lainnya.
Hariz menjelaskan, agenda 16 menyatakan mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan yang berkelanjutan, ketersediaan akses dan keadilan bagi semua orang dan membangun institusi yang efektifitas, akuntabel dan inklusif disegala tingkatan.
Agenda ini memiliki 10 target, diantaranya menurunkan angka kekerasan dalam segala bentuk dan angka kematian dimanapun, mengakhiri penyalahgunaan, eksploitasi, penjualan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak-anak, mempromosikan aturan main hukum (rule of law) ditingkat nasional dan internasional, dan memastikan akses keadilan yang sama bagi semua orang.
Pada tahun 2030, negara yang telah mengadopsi ini didorong telah mengurangi pembiayaan dan arus persenjataan secara signifikan, memperkuat perbaikan dan pengembalian aset-aset yang dicuri serta memerangi segala bentuk kejahatan yang terorganisir.
Kemudian membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan transparan disegala tingkatan, memastikan pengambilan keputusan yang bersifat reponsif, inklusif, partisipatif, mewakili disegala tingkatan dan memastikan akses informasi dan perlindungan kebebasan yang mendasar, yang sesuai dengan aturan nasional dan perjanjian internasional
"Agenda 16 mensyaratkan perlunya kesetaraan, anti kekerasan, melindungi kelompok lemah dan penting penegakan hukum. Situasi ini masih timpang jika dicerminkan di Indonsia saat ini, khusus dalam ranah hak asasi manusia," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




