LIPI: Reformasi TNI Masih Rawan Dipolitisasi
Selasa, 6 Oktober 2015 | 02:42 WIB
Jakarta – Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menilai reformasi TNI sejak tahun 1998 sampai 2015 masih rentan dipolitisasi baik pada tingkat pusat atau daerah.
"Masih ada tarikan kuat agar TNI terlibat dalam politik praktis," kata Ikrar dalam diskusi "Quo Vadis Reformasi TNI" di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (5/10).
Menurut Ikrar, hal tersebut terjadi bukan semata-mata faktor internal TNI, tetapi juga gangguan eksternal yakni ketidakmampuan politisi sipil di dunia politik. Kelemahan politisi sipil ini, membuat mereka membutuhkan dukungan militer misalnya untuk menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). "Banyak politisi sipil yang tidak punya kepercayaan diri, kita bisa melihat nanti di Pilkada 2015," tandasnya.
Selain rentan dipolitisasi, lanjut Ikrar, TNI juga masih terlibat dalam bentrokan dengan Polri di berbagai daerah. Bahkan, tindakan oknum TNI yang melanggar hak-hak asasi manusia (HAM) masih terjadi khususnya di daerah konflik seperti di Aceh dan di Papua. "Hal itu menunjukkan reformasi TNI secara kultural dan struktural belum terjadi secara menyeluruh," ungkapnya.
Karena itu, pendidikan Pancasila dan HAM perlu ditingkatkan bukan saja pada pendidikan perwira, seperti Akademi Militer, Sesko-sesko Anggatan, Sesko TNI dan Lemhanas. Tetapi juga pada tingkatan Tamtama dan Bintara yang langsung berhadapan dengan masyarakat di lapangan.
Ikrar mengaku bahwa reformasi TNI antara 1998-2004 berlangsung saat "besi masih panas" sehingga mudah dibentuk sesuai dengan politik saat itu.
Dia juga mengungkapkan, reformasi internal ABRI diawali dengan pembuatan aturan perundang-undangan yang menempatkan TNI tunduk pada supremasi pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis dan mencegah TNI berpolitik praktis kembali.
"Bermula dari dikeluarkannya TAP/MPR-RI/VI/2000 era Presiden Gus Dur yang memisahkan ABRI dan Polri, disusul dengan TAP/MPR-RI/VII/2000 tentang peran dan fungsi TNI dan Polri, kemudian lahirlah UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No.3/2002 tentang Keamanan Negara dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," jelas Ikrar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




