Perkara BW, Jaksa Agung Belum Bersikap
Selasa, 6 Oktober 2015 | 19:59 WIB
Jakarta - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan, pihaknya belum memutuskan tindakan yang akan diambil dalam menyelesaikan perkara mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Namun demikian, Jaksa Agung berjanji kasus Bambang akan tetap diselesaikan.
"Nanti dilihat mana pilihan yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus ini. Yang pasti, kami akan menyelesaikannya," kata Prasetyo, Selasa (6/10).
Saat ini, dijelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki tiga pilihan menyelesaikan kasus BW. Yang pertama kejaksaan akan tetap melanjutkan kasus Bambang ke pengadilan.
Kedua, jaksa penuntut umum mempelajari berkas perkara BW. Kemudian jaksa penyidik akan menyimpulkan kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
"Pilihan ketiga, saya sebagai jaksa agung akan memberikan deponering (membekukan atau menghentikan perkara)," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas (Bareskrim) Mabes Polri dalam perkara pemalsuan keterangan saksi, pada Januari lalu.
Penetapan status tersebut tidak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, yang ketika itu maju sebagai calon tunggal kepala kepolisian. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam pengembangan dan arah penyidikan, Bareskrim menuduh BW telah mengarahkan para saksi memberi untuk keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu.
Saat itu, dalam sidang sengketa BW menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati yang mengalahkan Sugianto Sabran di MK. Diketahui, Sugianto merupakan politikus PDIP yang melaporkan BW ke Bareskrim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




