PPATK Dukung KPK Terapkan UU Pencucian Uang
Senin, 13 Februari 2012 | 16:31 WIB
Tidak hanya pelaku saja yang bisa dijerat dengan TPPU, tapi juga penikmat uang yang diduga dari hasil kejahatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerapkan Undang-Undang No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Itu perkembangan yang bagus, dan PPATK mendukung KPK (maupun penegak hukum lainnya) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengkaitkannya dengan UU TPPU apabila ada TPPU-nya," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Susanto, melalui pesan singkat, hari ini.
Agus menjelaskan, tidak hanya pelaku saja yang bisa dijerat dengan TPPU, tapi juga penikmat uang yang diduga dari hasil kejahatan juga bisa dikenakan dengan TPPU.
"Maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," kata Agus.
Terkait TPPU pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, Agus belum bisa memastikan apakah ada pihak yang diuntungkan.
"Nanti akan terlihat terang berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikannya," kata Agus.
Ini adalah kali pertama, KPK menerapkan Undang-Undang TPPU dalam perkara dugaan TPPU Pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Tersangkanya adalah M Nazaruddin
Nazaruddin diduga mengalirkan uang hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet untuk membeli saham Garuda.
KPK mendakwa Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor; UU No. 31/1999).
Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 KUHP.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerapkan Undang-Undang No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Itu perkembangan yang bagus, dan PPATK mendukung KPK (maupun penegak hukum lainnya) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengkaitkannya dengan UU TPPU apabila ada TPPU-nya," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Susanto, melalui pesan singkat, hari ini.
Agus menjelaskan, tidak hanya pelaku saja yang bisa dijerat dengan TPPU, tapi juga penikmat uang yang diduga dari hasil kejahatan juga bisa dikenakan dengan TPPU.
"Maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," kata Agus.
Terkait TPPU pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, Agus belum bisa memastikan apakah ada pihak yang diuntungkan.
"Nanti akan terlihat terang berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikannya," kata Agus.
Ini adalah kali pertama, KPK menerapkan Undang-Undang TPPU dalam perkara dugaan TPPU Pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Tersangkanya adalah M Nazaruddin
Nazaruddin diduga mengalirkan uang hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet untuk membeli saham Garuda.
KPK mendakwa Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor; UU No. 31/1999).
Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




