Politikus Gerindra: Kalau Niat Baik, Masa Pemerintah dan DPR Tak Boleh Revisi UU KPK?
Senin, 12 Oktober 2015 | 20:48 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, menilai aneh bila pemerintah dan DPR tak diperbolehkan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Revisi kan biasa. Tinggal tujuannya apa. Kalau tidak boleh revisi, saya tak habis pikir. Revisi kan sunatullah. Itu bukan melemahkan," kata Desmond, di Jakarta, Senin (12/10).
Hanya saja, dia menekankan, pihaknya tak setuju revisi UU KPK apabila dengan draf yang beredar saat ini. Semisal, soal diberi 12 tahun bagi KPK untuk bekerja mencegah dan memberantas korupsi. Menurut dia, parameter waktu demikian tak jelas.
Bagi dia, revisi UU KPK justru lebih diperlukan agar menutup lubang-lubang di aksi pemberantasan korupsi yang selama ini ada.
"Kuncinya bagaimana penindakan agar ada efek jera terhadap koruptor," tegasnya.
Dia lalu menekankan, bahwa sebaiknya ditentukan dulu apa parameter target yang hendak disasar apabila revisi UU KPK dilaksanakan. Misalnya, sejauh mana kekuatan kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Atau indeks korupsi kita bagusnya seperti apa," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




