Dengan UU Pencucian Uang, KPK Bisa Jerat Penikmat Uang Haram

Senin, 13 Februari 2012 | 22:54 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
Terdakwa Kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, menjadi oarng pertama yang akan dikenai dakwaan berdasarkan UU Pencucian Uang oleh KPK
Terdakwa Kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, menjadi oarng pertama yang akan dikenai dakwaan berdasarkan UU Pencucian Uang oleh KPK (Antara)
Keuntungan penerapan Undang-Undang TPPU adalah jumlah pengembalian keuangan negara akan lebih maksimal.

Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi sejumlah keuntungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan dengan menerapkan Undang-Undang TPPU, KPK bisa menjerat para penikmat uang hasil kejahatan, dalam hal ini tindak  pidana korupsi.

"Keuntungannya, KPK akan mudah mengejar aktor-aktor lainnya," kata Donal ketika dihubungi Beritasatu.com, hari ini.

Donal memberikan contoh anggota DPR yang melakukan tindak pidana pencucian uang, ternyata setelah ditelusuri uang itu mengalir ke anggota DPR lainnya, maka penikmat uang tersebut bisa dijerat dengan pelaku TPPU pasif.

"Atau istrinya Nazaruddin menerima juga. Itu juga kena. Banyak sekali. Semua aktor bisa dijerat," kata Donal.

Selain itu, Donal mengatakan keuntungan penerapan Undang-Undang TPPU adalah jumlah pengembalian keuangan negara akan lebih maksimal.

"Ini efektif untuk mengembalikan keuangan negara," kata Donal.

Pelaku TPPU harus membuktikan apakah uang yang dimilikinya itu berasal dari pemasukan yang sah atau tidak.

"Di  Pasal 77 dan 78 Undang-Undang TPPU itu mengenal pembuktian terbalik. Bukan hanya jaksa yang membuktikan uang itu berasal dari TPPU atau tidak. Si pelaku juga harus membuktikannya," kata Donal.

Bisa Menjerat Korporasi
Yang tak kalah penting, Donal menyebutkan bahwa TPPU bisa menjerat korporasi.

Selama ini, Donal mengatakan KPK belum satu kalipun menjerat korporasi yang diduga melakukan atau menikmati TPPU.

"Kelebihan TPPU, korporasi bisa dijerat. Ada di Pasal 6 atau 7. Korporasi bisa diseret dan didenda," kata Donal

Di antara sejumlah keuntungan penerapan TPPU oleh KPK, Donal mengatakan terdapat pula hal yang kurang baik.

Donal mengatakan dengan semakin banyaknya penerima uang hasil korupsi, maka semakin banyak pula tugas dari penegak hukum untuk membuktikan hal  tersebut.

"Dalam tindak pidana pencucian uang itu ada pelaku  pasif. Pembuktian pelaku pasif ini akan menyebabkan pekerjaan rumah (PR) untuk penegak hukum semakin berlipat ganda," kata Donal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon