Sekjen Nasdem Tersangka, Jaksa Agung: Biar Proses Hukum Berjalan
Kamis, 15 Oktober 2015 | 18:18 WIB
Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum yang kini dihadapi Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.
"Biar saja proses hukum berjalan," kata Prasetyo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).
Prasetyo yang juga kader (Partai Nasdem) menolak berkomentar lebih jauh terkait rekan se-partainya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio juga diduga menerima suap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Nasdem, dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak ada tanggapan apa pun dari saya soal itu. Biarlah KPK yang tangani kasus itu dan KPK ungkapkan itu," kata Prasetyo.
Dia meyakini, KPK akan berhasil mengungkapkan aktor intelektual di balik kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti.
"Biar diungkapkan aktor intelektualnya siapa. Itukan berawal dari operasi tangkap tangan. Jadi, beda dengan kasus yang kita tangani. Silakan saja diungkapkan semuanya," kata Prasetyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




