Usai Ditetapkan Tersangka, Rio Capella Diperiksa KPK
Jumat, 16 Oktober 2015 | 09:56 WIB
Jakarta - Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/10).
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB, Rio yang mengenakan kemeja batik tampak didamping oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Namun, Rio enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Bansos, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menjeratnya. Kepada awak media, Rio hanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evi Susanti yang juga menjadi tersangka kasus ini.
"Saksi ya," katanya saat tiba di Gedung KPK.
Disinggung kemungkinan untuk mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka ini, Rio mengaku belum memikirkan langkah tersebut.
"Belum," katanya singkat.
Terpisah, Maqdir Ismail membenarkan kliennya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Gatot dan Evi.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," jelasnya.
KPK resmi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Uang suap yang belum diketahui jumlahnya itu diterima Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap.
Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (10) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




