Pencurian, Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung
Jumat, 16 Oktober 2015 | 17:02 WIB
Jakarta - Hanya gara-gara ingin mencuri peralatan elektronik, tersangka HK alias GE, tega membunuh Dayu Priambita dan anaknya Yoel Immanuel, di Perumahan Aneka Elok Blok A 13 Nomor 8, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Ini murni kasus pencurian disertai kekerasan. Motifnya, ingin mengambil barang-barang elektronik milik korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/10).
Dikatakan Krishna, polisi memiliki tiga alat bukti untuk menjerat HK sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kami punya tiga alat bukti, salah satunya handphone korban yang diambil tersangka. Nanti, kami akan mencari barang bukti lain yang dibuang ke laut Marunda," ungkapnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal berlapis. "Kami kenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai seumur hidup," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




