Pencurian, Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung

Jumat, 16 Oktober 2015 | 17:02 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Tersangka HK alias GE (dua kiri) diamankan di Mapolda Metro Jaya, 16 Oktober 2015.
Tersangka HK alias GE (dua kiri) diamankan di Mapolda Metro Jaya, 16 Oktober 2015. (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Hanya gara-gara ingin mencuri peralatan elektronik, tersangka HK alias GE, tega membunuh Dayu Priambita dan anaknya Yoel Immanuel, di Perumahan Aneka Elok Blok A 13 Nomor 8, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Ini murni kasus pencurian disertai kekerasan. Motifnya, ingin mengambil barang-barang elektronik milik korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/10).

Dikatakan Krishna, polisi memiliki tiga alat bukti untuk menjerat HK sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kami punya tiga alat bukti, salah satunya handphone korban yang diambil tersangka. Nanti, kami akan mencari barang bukti lain yang dibuang ke laut Marunda," ungkapnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal berlapis. "Kami kenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai seumur hidup," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon