Ajukan Praperadilan, Mantan Sekjen Nasdem Tak Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 20 Oktober 2015 | 11:37 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen Nasioal Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (20/10). Rio yang sedianya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Sudah daftar kemarin, jadi kami minta waktu agar pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata kuasa hukum Rio Maqdir Ismail, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Maqdir menyatakan, pihaknya mengajukan praperadilan atas langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, kasus yang menjerat Rio bukan kewenangan KPK karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan UU KPK.
"Kalau memang betul ada perbuatan pidana yang merupakan perbuatan korupsi tidak memenuhi ketentuan yang ditentukan UU KPK. Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp 1 miliar. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menyatakan, terdapat perbedaan pasal yang disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap dan Rio sebagai penerima suap. Padahal, menurut Maqdir, dalam ketentuan UU, penerima dan pemberi suap seharusnya pada pasal yang sama.
"Kalau pemberi (suap) Pasal 5 ayat 1 maka penerima Pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain. Kemudian yang terakhir, kami menduga penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain. Kenapa kami sebut seperti itu karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di sosial media sejak Selasa atau Rabu. Artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini tidak benar. Saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," tegasnya.
Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran gugatan praperadilan yang diajukan Rio terhadap KPK. Dikatakan, gugatan tersebut didaftarkan Rio pada Senin (19/10) kemarin. "Betul. Nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Didaftar kemarin Senin," kata Made melalui pesan singkat.
Selain Rio, pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Gatot. Seperti halnya Rio, Gatot akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini. "Hari ini, PRC (Patrice Rio Capella) dan GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Gatot tampak telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB dengan diantar mobil tahanan. Gatot yang juga tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tak menggubris pertanyaan wartawan mengenai kasus baru yang menjeratnya ini, termasuk uang sebesar Rp 200 juta yang diberikannya kepada Rio.
Diberitakan, KPK resmi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Uang suap itu diterima Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap. Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




