Kuasa Hukum: KPK Tak Dapat Lakukan Upaya Paksa pada Rio Capella
Selasa, 20 Oktober 2015 | 14:44 WIB
Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat melakukan upaya paksa kepada kliennya. Rio yang dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan praperadilan terhadap lembaga antikorupsi.
"Ya, mestinya mereka (KPK) tidak perlu melakukan upaya paksa. Tidak ada gunanya, tidak bisa seperti itu," kata Maqdir, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Maqdir menyatakan, gugatan praperadilan telah didaftarkan pihaknya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10). Dikatakan, kehadirannya di Gedung KPK untuk menyampaikan surat keterangan ketidakhadiran kliennya. "Kami mau serahkan surat ketidakhadiran karena mau mengajukan praperadilan," jelasnya.
Maqdir meminta KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan pihaknya. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Rio dapat dilakukan penyidik KPK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan tersebut. "Kami minta waktu agar pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," jelasnya.
Diberitakan, KPK resmi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Uang suap itu diterima Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap.
Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




