KPK Hormati Praperadilan Mantan Sekjen Nasdem
Selasa, 20 Oktober 2015 | 16:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella yang mengajukan gugatan praperadilan. Rio mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan tersangka, silahkan saja," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Meski demikian, Yuyuk menegaskan, proses praperadilan tersebut tak menghentikan langkah lembaganya mengusut kasus yang menjerat Rio. Termasuk untuk memanggil dan memeriksa Rio sebagai tersangka.
"Proses penyidikan tentu tidak berhenti karena ada proses praperadilan," tegasnya.
Terkait materi gugatan praperadilan, Yuyuk menyatakan hal tersebut merupakan hak dari tim kuasa hukum Rio. Menurutnya, hanya hakim yang berhak untuk menilai dan mengabulkan atau menolak gugatan tersebut.
"Soal pasal, adalah hak pengacara untuk mengatakan apa saja, yg berhak melihat pasal salah atau tidak itu hakim, bukan lawyer," katanya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Rio menyatakan, pihaknya mengajukan praperadilan atas langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, kasus yang menjerat Rio dinilai bukan kewenangan KPK karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan UU KPK.
"Kalau memang betul ada perbuatan pidana merupakan perbuatan korupsi ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan UU KPK. Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp 1 miliar. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menyatakan, terdapat perbedaan pasal yang disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap dan Rio sebagai tersangka penerima suap. Padahal, menurut Maqdir, dalam ketentuan UU, penerima dan pemberi suap seharusnya pada pasal yang sama.
"Kalau pemberi (suap) Pasal 5 ayat 1 maka penerima Pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain. Kemudian yang terakhir, kami menduga penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kep lain. Kenapa kami sebut seperti itu karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di medsos dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini tidak benar. Saya tidak tahu ini kebijkan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," tegasnya.
Diberitakan, KPK resmi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Uang suap itu diterima Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap.
Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




