Penyelenggara Pemilu Bahas SK Pengunduran Diri Calon dari PNS dan DPRD
Selasa, 20 Oktober 2015 | 18:57 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelarkan rapat tripartit untuk membahas persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2015. Rapat ini digelar di ruang rapat pleno DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/10) sore.
Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan komisioner KPU yang lainnya, juga Ketua Bawaslu Muhammad beserta anggota Bawaslu lainnya.
Salah satu agenda yang hendak dibahas dalam pertemuan tripartit ini adalah tentang SK pengunduran diri calon kepala daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan DPRD. Pasalnya, banyak calon kepala daerah yang juga PNS dan DPRD belum mendapat SK pengunduran diri.
Padahal, batas terakhir penyerahan SK pengunduran diri tinggal dua hari lagi, yakni pada 22 Oktober mendatang. Penyerahan SK pengunduran ke KPU dilakukan 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Ketiadaan SK pengunduran diri ini bisa berakibat fatal bagi PNS dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketiadaan SK pengunduran diri bisa membatalkan pencalonan kepala daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




