Salahi Aturan, 7 Bangunan di TPU Kebon Nanas Dibongkar
Selasa, 20 Oktober 2015 | 20:40 WIB
Jakarta - Sebanyak tujuh bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Besar Selatan, Jalan Kebon Nanas RT 15 RW 02, Jatinegara, Jakarta Timur, dibongkar petugas Satpol PP. Bangunan ini dianggap menyalahi aturan karena berdiri di atas lahan pemakaman.
Salah seorang warga, Syamsul (37) terpaksa membongkar sendiri tempat tinggalnya. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini mengeluhkan tidak adanya sosialisasi dari pihak kecamatan. Terlebih, Syamsul telah tinggal di bangunan semipermanen itu selama lima tahun.
"Tidak ada sosialisasi, tahu-tahu kami diminta suruh membongkar. Sudah begitu, enggak ada ganti ruginya, terus kami mau tinggal di mana?" tutur Syamsul, Jakarta, Selasa (20/10).
Kendati demikian, dengan dibantu petugas Satpol PP ia dengan pasrah membongkar bangunan yang terbuat dari kayu tersebut.
Camat Jatinegara Budi Setiawan membantah tudingan yang mengatakan pihaknya belum melakukan sosialisasi. Menurutnya, sejak jauh hari Budi telah memberikan sosialisasi pada warga, termasuk memberikan imbauan agar warga segera membongkar bangunan, namun diabaikan. Ia tak menampik, dari sekitar 100 bangunan yang akan dibongkar, pihaknya baru melakukan sosialisasi pada warga yang menempati tujuh bangunan tersebut.
"Untuk warga yang menempati tujuh bangunan ini memang kami utamakan untuk dibongkar lebih dulu karena letaknya ada di pinggir jalan. Kami sudah lakukan pendataan dan juga sosialisasi pada warga. Pembongkaran juga sudah dimulai dari kemarin," ujarnya.
Sementara, sisa bangunan yang belum dibongkar, lanjut Budi, akan dilakukan koordinasi lagi dengan warga. Hingga saat ini tercatat ada 92 keluarga yang menempati bangunan semipermanen tersebut.
Terkait relokasi warga yang rumahnya dibongkar, Budi mengaku masih perlu berkoordinasi dengan Yayasan Cing Cing Wee sebagai pemilik lahan termasuk dengan Suku Dinas Perumahan dan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Kami perlu koordinasi dengan dinas terkait untuk mengurus rencana relokasi warga. Nanti akan ditempatkan di mana atau keputusannya seperti apa perlu dibahas lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, di atas lahan itu nantinya akan dirapikan sehingga tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di area pemakaman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




