Uang Diberikan ke Rio Setelah Gatot dan Erry Islah

Selasa, 20 Oktober 2015 | 23:29 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2015.
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2015. (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Pemberian uang dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti kepada mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella dilakukan setelah islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara saat itu, Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta pada Mei lalu.

Selain Gatot dan Erry, kesepakatan islah itu dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis yang juga Kuasa Hukum Gatot.

Hal itu diungkapkan Yanuar Wasesa, kuasa hukum Gatot dan istrinya, Evi Susanti usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).

"Pemberian uang kepada Sisca itu setelah islah yang dilakukan di Gondangdia (DPP Nasdem). Setelah (bertemu) dengan Ketum Nasdem (Surya Paloh)," kata Yanuar.

Meski demikian, Yanuar membantah uang tersebut diberikan kepada Rio lantaran telah tercapainya islah antara Gatot dan Erry. Menurut Yanuar, uang itu diberikan atas permintaan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti yang sempat bekerja di kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Saat itu, Sisca meminta uang kepada Evi sebesar Rp 200 juta untuk diberikan kepada Rio. Meski tak diungkap secara jelas maksud dari pemberian uang kepada Rio, Gatot dan Evi mengabulkan permintaan Sisca tersebut.

"Bukan untuk islah. Karena ada permintaan dari Sisca yang menyatakan itu untuk pak Rio ya makanya diberikan," ungkap Yanuar.

Lebih lanjut Yanuar menjelaskan, pemberian uang kepada Rio bermula dari pemanggilan Gatot oleh Kejaksaan Agung. Dalam pemanggilan tersebut, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Provinsi Sumut.

Panik dengan status hukumnya, Gatot berasumsi kasus yang menjeratnya terkait erat dengan ketidakharmonisan hubungan antara dirinya dengan Erry sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

Untuk itu, Gatot meminta bantuan kepada kuasa hukumnya, OC Kaligis yang juga Ketua Mahkamah Partai Nasdem untuk meredakan hubungannya dengan Erry. Gatot berharap islah dengan Erry dapat melepaskannya dari jeratan hukum. Apalagi, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem.

"Iya wajar dong. Jaksa Agung kan Partai Nasdem. Upaya politik kan sah-sah saja. Iya kan," jelasnya.

Diberitakan, KPK resmi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Uang suap itu diterima Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap.

Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon