Laporan BPK Indikasikan Adanya Kasus Lain di Pelindo II
Kamis, 22 Oktober 2015 | 19:51 WIB
Jakarta - Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, menilai pernyataan Kabareskrim Anang Iskandar, bahwa kasus Pelindo II "hanya kasus biasa-biasa saja" dan hanya persoalan mobile crane yang berpotensi pidana, kurang beralasan.
Sebab, informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dipanggil Pansus pada hari ini, justru menunjukkan hal yang berbeda. "Hari ini, BPK dalam rapat terbuka, menyatakan justru ada indikasi-indikasi pelanggaran lain, selain pengadaan mobile crane di Pelindo II," tegas Rieke, Kamis (22/10).
Dalam pertemuan itu, BPK yang diwakili anggotanya, Achsanul Qosasih, memaparkan dua hal. Yaitu, tentang pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PPDT) terhadap Pelindo II, dan tentang bagaimana rencana dan proses BPK terhadap JICT.
Dari beberapa kali pemeriksaan yang dilangsungkan pada 2013 dan 2015, ada 20 temuan di Pelindo II, 8 temuan di antaranya harus menjadi perhatian khusus, dan 4 temuan lainnya adalah temuan signifikan dari PDTT terkait crane. Temuan hasil pemeriksaan yang paling dominan adalah dalam sisi perencanaan yang kurang baik.
Ada empat temuan signfikan dari PDTT tersebut. Yakni, pengadaan 2 unit QCC untuk pelabuhan di Palembang dan Pontianak sebesar US$ 10,120 juta. Lalu, pengadaan 14 unit country lifting crane sebesar US$ 27 juta dan Rp 1,5 miliar, yang kemudian diubah melalui adendum perjanjian, menjadi sebesar US$ 29 juta dan Rp1,6 miliar.
Selanjutnya, pengadaan 3 unit QCC twinlift dengan anggaran sebesar US$ 777.777. Dan pengadaan 10 unit mobile crane lainnya tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK juga melaporkan telah menerima permintaan PDTT dari Pelindo II, sedangkan Kabareskrim hanya meminta BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara terkait 10 mobile crane, bukan terkait Pelindo II.
Dalam PDTT, juga ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku oleh PT Pelindo II. Ketidakpatuhan tersebut terjadi pada peraturan yang berlaku secara umum dan peraturan yang berlaku secara internal dalam PT Pelindo II.
Saat ini, BPK tengah melakukan audit kerugian negara terkait 10 crane dan Konsensi JICT. Rencananya, proses audit akan selesai paling lambat 30 hari sejak berlangsungnya audit. "Pansus memutuskan untuk mengajukan PDTT pada BPK atas megaproyek Kalibaru," tegas Rieke.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




